Berita Palembang

Herman Deru Tegaskan Seluruh Pegawai Non-ASN di Sumsel Kini Diperbolehkan Pakai Seragam Kuning Khaki

Namun kini non ASN di Sumatera Selatan (Sumsel) pun diperbolehkan menggunakan seragam kuning khaki tersebut. 

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
SERAGAM - Gubernur Sumsel, Herman Deru Beberapa Waktu yang Lalu. Herman Deru Tegaskan Seluruh Pegawai Non-ASN di Sumsel Kini Diperbolehkan Pakai Seragam Kuning Khaki 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seragam berwarna kuning khaki identik dengan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun kini non ASN di Sumatera Selatan (Sumsel) pun diperbolehkan menggunakan seragam kuning khaki tersebut. 

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru, yang telah mengeluarkan kebijakan baru bahwa pegawai non ASN diperbolehkan mengenakan seragam dinas berwarna kuning khaki. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel Nomor 025/040/SE/VII/2025 tentang Pakaian Dinas Non Aparatur Sipil Negara. SE ini diterbitkan pada 20 Juni 2025 dan berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.

"Saya senang mereka pakai seragam kuning khaki. Sekarang SE itu sudah berlaku di seluruh Sumsel. Tenaga non-ASN boleh pakai seragam kuning khaki” kata Deru, Kamis (26/6/2025). 

Deru menegaskan bahwa dalam pengabdian terhadap negara, tidak ada kasta atau tingkatan yang membedakan antara pegawai ASN dan non-ASN. 

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi tenaga non-ASN yang selama ini turut mensukseskan roda pemerintahan.

Menurut Deru, identitas pegawai tidak semata dinilai dari status kepegawaiannya, melainkan dari semangat pengabdian dan integritas kerja.

Dengan kesamaan seragam, semangat kerja kolektif diharapkan semakin kuat.

“Kita ingin semua merasa dihargai dan termotivasi. Yang penting adalah pengabdiannya, bukan statusnya,” kata Deru.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sumsel sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam membangun lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan menghargai semua elemen tanpa kecuali.

Baca juga: Soal ASN Boleh WFA, Pemkab OKI Belum Terapkan, Masih Tunggu Panduan Kemenpan RB

Baca juga: Pemkab OKI Wajibkan Seluruh ASN Bekerja Dari Kantor, Belum Terapkan Program WFA

Sementara itu Putri Bunga Kinanti, pegawai non-ASN di Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumsel yang telah bekerja selama lima tahun, mengaku gembira atas keluarnya SE tersebut. Ia merasa keberadaannya kini lebih dihargai.

“Ya, bahagia mendengar kabar baik ini. Meskipun saya pegawai non-ASN, dengan adanya SE ini saya merasa disetarakan. Tidak ada lagi kesan diskriminatif dari seragam,” katanya.

Hal senada disampaikan Ahmad Afrizal, pegawai non-ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel.

Ia mengaku lebih percaya diri dalam menjalankan tugas setelah diberi kebebasan mengenakan seragam kuning khaki.

“Sudah lima tahun saya bekerja. Sekarang saya tidak merasa dibedakan lagi. Tidak merasa kecil hati kalau berdampingan dengan ASN,” katanya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved