Berita Palembang
SIM Mati Saat Libur Tahun Baru Islam? Polrestabes Palembang Beri Keringanan, ini Kata Kasatlantas
Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) daan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang tutup sehari di tahun baru islam.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Polrestabes Palembang memberi keringanan bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa aktifnya habis bertepatan dengan momen libur nasional Tahun Baru Islam tanggal 27 Juni 2025.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta mengatakan, pemilik SIM tersebut akan mendapat kelonggaran selama satu hari hingga Sabtu 28 Juni 2025.
"Yang simnya sudah habis masa berlaku, perpanjangan pada tanggal 28 juni, diberikan waktu perpanjangan pada tanggal 28 Juni, satu hari," ujarnya, Jumat (27/6/2025).
Namun bagi pemilik yang melewatkan batas kelonggaran waktu tersebut, Finan menegaskan akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru.
"Maka dari itu, kami mengimbau kepada pemohon agar jangan melewatkan kelonggaran waktu yang sudah diberikan," ujarnya.
Baca juga: 1 Muharram, Warga Kelurahan Sumber Agung Lubuklinggau Gelar Tradisi Gerebek Suro dan Sedekah Bumi
Untuk diketahui, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) daan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang tutup selama satu hari sesuai dengan ditetapkannya tanggal 27 juni 2025 sebagai hari libur nasional, yaitu hari tahun Baru Islam 1447 H.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta pelayanan SIM buka kembali pada Sabtu (28/6/2025).
"Buka kembali pada Sabtu (28/6/2025), namun seperti biasa pada Sabtu buka hingga pukul 12.00, Hari Sabtu pelayanan Satpras kita buka setengah hari," jelas Finan.
Selain itu, pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang juga akan tutup sementara di hari yang sama seperti dikonfirmasi oleh Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol M Aidil Fitri.
"Sehubungan dengan tahun Baru Islam 1447 H, pelayanan SKCK Polrestabes Palembang tutup 27 Juni 2025," ungkapnya.
Masyarakat dapat kembali datang pada Sabtu (28/6/2025) dengan membawa persyaratan, yaitu fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar.
Kemudian juga 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.
"Hari Sabtu (28/6/2025), kami akan kembali beroperasi. Operasionalnya pukul 08.00-13.00, karena Sabtu buka setengah hari, " tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Pemprov Sumsel Ikuti Aturan Larang 'Tot Tot Wuk Wuk', Penggunaan Sirene dan Lampu Strobo Dibatasi |
![]() |
---|
10 Ribu Penerima Bansos di Sumsel Disetop, Indikasi Judi Online dan Pinjol Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Mahasiswi di Palembang Trauma Jadi Korban Perbuatan Asusila, Kini Kecewa Laporannya Mandek |
![]() |
---|
Konser Pre-Kompetisi Colours Choir & Kusuma Bangsa Vivace Choir Sukses Memukau Penonton |
![]() |
---|
Pohon Trembesi Tumbang di Jalan Macan Lindungan Palembang, Akses Jalan Dialihkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.