Mantan Sekwan OKU Selatan Digerebek

Sempat Diperiksa 1x24 Jam, Eks Sekwan OKU Selatan Digerebek Bersama Wanita Sudah Dipulangkan Polisi

JA (38) mantan Sekwan DPRD OKU Selatan yang digerebek sedang bersama wanita bukan istrinya di kamar kos kini sudah dipulangkan polisi.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Warga/Sripoku/Andyka Wijaya
DIGEREBEK -- JA (38) mantan Sekwan OKU Selatan yang digerebek bersama wanita lain di dalam kamar kos kini sudah dipulangkan polisi setelah sempat menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam di Polrestabes Palembang. Hal ini disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono kepada wartawan, Jumat (27/6/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Setelah sempat menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam di Polrestabes Palembang, JA (38) mantan Sekwan DPRD OKU Selatan yang digerebek sedang bersama wanita bukan istrinya di kamar kos kini sudah dipulangkan. 

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono

"Yang bersangkutan (JA) saat ini saya dengar tidak ditahan. Namun tetap akan kami lakukan penyidikan," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Jumat (27/6/2025), sore.

Diketahui, JA sedang wanita berinisial MZ saat digerebek oleh istri sahnya, YR (38) pada Senin (23/6/2025) malam. 

JA dan MZ dilaporkan atas dugaan melakukan perzinaan di sebuah Kostan Kecamatan IB I, Palembang.

Harryo mengatakan, pihaknya telah memproses aduan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa memang benar terjadi tindak pidana.

"Sedang kita proses sesuai dengan aturan mainnya. Saya belum mengetahui secara pasti alasan penyidik tidak melakukan penahanan. Namun benar ada temuan peristiwa pidana, ini menjadi pantauan saya," tegasnya.

"Nanti pada saatnya, akan kita limpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pengaduan tersebut," kata Harryo.

Baca juga: Kata Polisi Soal Mantan Sekwan OKU Selatan Digerebek di Kosan Bersama Wanita Lain, Ditahan 1x24 Jam

Menurutnya, penahanan terdapat pelaku tidak serta merta harus dilakukan.

Terutama, bila ancaman pidananya di bawah 5 tahun dan bukan tindakan kriminal seperti pembunuhan atau penganiayaan.

"Sebuah penahanan tidak serta merta harus dilakukan, tentunya ada aturan mainnya. yang terpenting ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak diwajibkan atau dilarang untuk menahan," jelasnya.

Dirinya memastikan, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk menghentikan penyidikan.

"Peristiwanya jelas, tindak pidananya sudah ada. Tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak melakukan penyidikan. Jadi akan tetap kami lakukan (penyidikan-red)," tegasnya kembali.

Viral Digerebek

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved