Berita Palembang

Kisruh Lahan Eks Bioskop Cineplek Palembang, Ahli Waris dan Terbantah Saling Tunjukkan Bukti ke PN

Kuasa hukum ahli waris, Hambali Mangkuwinata mengatakan pihaknya melampirkan bukti-bukti foto berupa alat berat yang ada di objek sengketa.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Kuasa hukum ahli waris selaku pembantah dan PT Permata Sentra Propertindo selaku terbantah menunjukkan bukti-bukti ke majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang pada sidang perkara yang digelar pada, Kamis (26/6/2025). Ahli waris keberatan atas adanya aktivitas di lahan yang bersengketa. 

"Sita jaminan itu telah diangkat berdasarkan keputusan pengadilan tingginya yang membatalkan putusan pengadilan negeri. Selain itu setelah kami telusuri fakta-fakta historis kepemilikan sertifikat milik klien kami, dahulu objek tanahnya adalah milik Raden Hamzah Fansyuri yang telah dijualkan kepada pihak lain sebelum klien kami melakukan pembelian terhadap objek tanah tersebut," tandasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved