Berita Palembang
Kisruh Lahan Eks Bioskop Cineplek Palembang, Ahli Waris dan Terbantah Saling Tunjukkan Bukti ke PN
Kuasa hukum ahli waris, Hambali Mangkuwinata mengatakan pihaknya melampirkan bukti-bukti foto berupa alat berat yang ada di objek sengketa.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pihak ahli waris Raden Nangling melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Hal tersebut berkaitan dengan perselisihan tentang kepemilikan lahan di kawasan eks bioskop Cineplex pasar Cinde yang belum menemukan titik terang.
Saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, kuasa hukum Helmi Fansyuri selaku ahli waris menunjukkan bukti-bukti tambahan berupa foto alat berat dan papan plang pengumuman, Kamis (26/6/2025).
Begitu juga pihak terbantah yakni PT Permata Sentra Propertindo yang juga melampirkan bukti surat-surat lengkap.
Kuasa hukum ahli waris, Hambali Mangkuwinata mengatakan pihaknya melampirkan bukti-bukti foto berupa alat berat yang ada di objek sengketa.
Pihaknya meminta kepada pihak terbantah agar dapat dihentikan.
"Indikasi diduga ada pembangunan diatas lahan yang bersengketa, sebab disana kami dapat informasi ada alat berat padahal statusnya belum inkrah. Seharusnya jika belum ada putusan pengadilan tidak boleh ada kegiatan di atas lahan sengketa," ujar Hambali.
Setelah menyerahkan bukti-bukti kepada majelis hakim yang diketuai oleh Raden Zaenal Arief, selanjutnya kedua belah pihak bersama Pengadilan Negeri Palembang akan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek.
"Tadi bukti yang disampaikan masing-masing pihak, lengkap. Jadwalnya nanti tanggal 4 Juli pemeriksaan setempat bersama para pihak terkait di lokasi," katanya.
Ia berharap majelis hakim dapat menegur pihak terbantah agar tak lagi melakukan aktivitas diatas lahan yang bersengketa.
Hambali juga menambahkan lahan tersebut masih dalam sita jaminan tahun 1948 yang belum dicabut sampai saat ini.
"Kami harap majelis hakim dapat menegur atau menghentikan kegiatan tersebut agar pihak terbantah bisa menghormati proses hukum yang ada," katanya.
Baca juga: HRD PT MB Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Dicecar 30 Pertanyaan
Baca juga: Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde
Terpisah kuasa hukum PT Permata Sentra Propertindo Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, perkara perlawanan tersebut diajukan dikarenakan pihaknya selaku kuasa hukum mengajukan eksekusi terhadap objek jalan pancawarna yang telah dikuasai oleh pihak lain, yang mana perkara tersebut telah incracht dan diajukan eksekusinya sebagaimana Permohonan Eksekusi No 13/Pdt.Eks/2023/PN.Plg Jo Putusan Pengadilan Negeri Palembang No 201/Pdt.G/2022/PN.Plg Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang.
"Jelas berdasarkan hal tersebut, pembangunan yang dilakukan oleh klien kami adalah pembangunan diatas tanah milik klien kami sendiri, bukan pembangunan diatas tanah yang dimohonkan eksekusi. Mengingat pihak yang mengajukan perlawanan, adalah mengajukan perlawanan terhadap eksekusi objek tanah yang dieksekusi, sehingga hal tersebut tentunya tidak bertentangan dengan hukum," ujar Bayu.
Bayu membantah pendapat pihak lawan yang menyatakan objek tanah cineplex masih dalam sita jaminan CB tahun 1948 adalah tidak benar, jika dipelajari secara seksama di dalam putusan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor Civ Nomor 35/1948 P.N.Plg, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan No.8/1950 U.B. Medan Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. (Reg.No. 33 K/SIP/1950), sita jaminan tersebut sudah diangkat.
AJI Palembang Siapkan Posko dan APD untuk Lindungi Jurnalis di Palembang |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.