Korupsi Pengadaan APAR Empat Lawang

Eks Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APAR

Namun dari laporan yang diterima wartawan, Fauzan Khoiri tiba di kantor Kejari Empat Lawang sekira pukul 10:00 WIB.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Sahri Romadhon
PENGADAAN APAR - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, mantan Pj Bupati yang merupakan Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri diperiksa oleh jaksa terkait pengadaan apar, Rabu (25/6/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Mantan Pj Bupati Empat Lawang yang juga Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejari Empat Lawang terkait pengadaan alat pemadam api ringan (apar) pada Rabu (25/6/2025).

Kejari Empat Lawang menjadwalkan pemeriksaan ini pada pukul 09:00 WIB.

Namun dari laporan yang diterima wartawan, Fauzan Khoiri tiba di kantor Kejari Empat Lawang sekira pukul 10:00 WIB.

Kemudian ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan apar desa seluruh Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022/2023.

Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang, Hendra Fabianto kepada wartawan menyampaikan jika saat ini pihaknya masih fokus terhadap pemeriksaan sejumlah saksi termasuk Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri

"Kita masih tunggu hasil audit dari Inspektorat Empat Lawang terkait dugaan kerugian negara. Hingga saat ini Inspektorat Empat Lawang masih belum memberikan laporan," katanya kepada wartawan.

Baca juga: Eks Kadis PUPR OKU Beli Fortuner Pakai Dana Suap, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD

Baca juga: 6 Tersangka Dari 2 Kasus Korupsi, Serta Uang Rp 748 Juta Diserahkan Kejari OKI ke JPU

"Tidak, kami tidak menunggu audit dari pihak lainnya," ditambahkan Hendra ketika ditanyakan apakah ada kemungkinan menunggu penghitungan dari pihak lain.

Menurutnya pemanggilan Sekda Empat Lawang tidak didasarkan pada jabatannya saat ini sebagai Sekda ataupun sebagai mantan Pj Bupati.

Akan tetapi sebab keterangan Fauzan Khoiri dibutuhkan berdasarkan apa yang ia lihat, dengar, dan alami dalam konteks kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan alat pemadam apar ini.

"Pemanggilan saksi ini murni berdasarkan peran dan pengetahuannya terkait perkara. Dan yang bersangkutan sangat kooperatif," ujarnya.

Untuk diketahui sudah ada sebanyak 194 saksi dan 1 ahli telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, pihaknya menyebut akan segera menetapkan tersangka.

"Penetapan tersangka akan dilakukan secepat mungkin, namun tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi, mengingat jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak," imbuhnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved