Berita Lahat

Sudah Meresahkan, Warung Remang-remang di Bawah Jembatan Benteng Lahat Segera Dibongkar

Dinas Satpol PP Lahat akan membongkar warung remang-remang yang berada persis di pinggir joging track di bawah jembatan benteng Lahat.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/EHDI AMIN
PEMBONGKARAN -- Kabid Trantibum, Dian Hayati SH bersama tim saat mendatangi lokasi warung remang remang yang berdiri diatas aset milik Pemkab Lahat di Kawasan jembatan Benteng Lahat, Rabu (25/6/2025). Warung remang-remang yang sudah meresahkan warga tersebut akan segera dibongkar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT -- Dinas Satpol PP Lahat akan membongkar warung remang-remang yang berada persis di pinggir joging track di bawah Jembatan Benteng Lahat.

Lahan tempat warung remang-remang itu berdiri merupakan aset Pemkab Lahat yang diperuntukan untuk ruang terbuka hijau (RTH).

Tim yang tergabung dalam Dinas Satpol PP Lahat, Bidang Aset BPKAD Lahat, Dinas Lingkungan Hidup Lahat, Camat Lahat dan RT setempat melakukan pengukuran di area yang berada persis di Tepian Ayek Lematang tersebut. 

"Itu bangunan liar berkedok warung remang-remang. Agar tidak ada keributan jadi kita ukur langsung, dan memang milik aset milik Pemkab Lahat," ujar Kepala Dinas Satpol PP Lahat, Hery Kurniawan, melalui Kabid Trantibum, Dian Hayati SH, Rabu (25/6/2025).

Dian menyebut, keberadaan bangunan tersebut selain melanggar Perda nomor 1 Tahun 2010 tentang ketertiban umum dan keindahan kota, juga masuk dalam area DAS, sehingga dilarang untuk mendirikan bangunan.

"Kita layangkan dahulu surat peringatan, untuk membongkar sendiri. Jika dua peringatan tak diindahkan, bulan Juli nanti akan kita tertibkan, kita bongkar paksa," tegas Dian Hayati.

Baca juga: Eks Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APAR

Kata Dian, pihaknya meminta pemilik warung remang-remang itu segera membongkar sendiri bangunannya. 

Namun apabila tidak diindahkan sampai akhir bulan Juni 2025 ini, maka siap-siap bakal dilakukan penertiban.  

"Jadi sekarang ini kita layangkan dulu surat peringatan. Di sisi lain memang warung remang-remang ini tidak ada izin usaha. Kalau imbauan ini tak di gubris, maka akan kita bongkar," sampainya.

Di sisi lain Dian membeberkan, penertiban keberadaan warung remang-remang itu, juga untuk menindaklanjuti laporan warga yang resah akan keberadaannya. 

Di mana hampir setiap malam, warung tersebut dibuka jadi tempat hiburan dan peredaran minuman keras.

"Warga juga sudah resah dengan keberadaan warung itu. Tapi masih kita beri waktu untuk pembongkaran sendiri, jika tetap tak diindahkan, terpaksa kita bongkar paksa," sampainya. 

 


Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved