Berita OKU Timur

TPP ASN OKU Timur Mandek Sejak Januari 2025, Sekda Bantah Ada Kaitan dengan Temuan BPK

Beberapa PNS Pemkab OKU Timur mengungkapkan kekecewaan dan harapannya agar pemerintah daerah bersikap lebih transparan.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
TPP ASN -- Foto kantor Bupati OKU Timur. kini jadi sorotan menyusul tertahannya pencairan TPP ASN yang belum dibayarkan selama enam bulan terakhir, Selasa (24/06/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten OKU Timur hingga kini belum kunjung cair, meskipun tahun anggaran telah memasuki bulan Juni 2025.

Keterlambatan sejak Januari menimbulkan keresahan di kalangan pegawai negeri sipil, yang mengandalkan TPP sebagai penopang utama kebutuhan hidup mereka.

Beberapa PNS mengungkapkan kekecewaan dan harapannya agar pemerintah daerah bersikap lebih transparan.

"Kami hanya ingin kejelasan. Enam bulan tanpa kepastian membuat kami kesulitan,” ujar salah seorang PNS yang enggan disebutkan namanya.

Kekhawatiran PNS semakin meningkat setelah muncul kabar adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait besaran TPP di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Salah satu sorotan adalah nilai TPP untuk kepala Inspektorat Daerah yang dilaporkan mencapai Rp 20,5 juta, jauh di atas rata-rata OPD lainnya yang berkisar di angka Rp 3,5 juta.

Meskipun begitu, Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur, H. Jumadi, S.Sos, membantah bahwa keterlambatan pencairan TPP disebabkan oleh temuan BPK tersebut.

“Masalah temuan BPK sudah selesai dan telah ditindaklanjuti. Proses pengajuan TPP ke pusat sudah dilakukan sesuai aturan, tinggal menunggu proses dari Kemendagri,” jelas Jumadi, saat dikonfirmasi Selasa (24/06/2025).

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan pemerintah daerah untuk menunda pencairan TPP. 

“Semua prosedur sudah diikuti dari awal hingga akhir. Tidak ada kendala teknis di daerah saat ini,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur, Agustian Pahrimale, menyampaikan bahwa secara penganggaran, dana TPP untuk PNS telah tersedia di masing-masing OPD dengan total nilai Rp 35 miliar per tahun.

Namun proses pencairan masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Dana ada, aturan juga kita ikuti. Tinggal menunggu proses administratif di pusat,” ujarnya.

Meski pernyataan resmi telah diberikan, banyak kalangan menilai pemerintah daerah perlu membuka informasi secara lebih detail kepada publik, terutama terkait perbedaan mencolok nilai TPP antar OPD yang menjadi temuan BPK.

Aktivis kebijakan publik dan keuangan daerah di OKU Timur mendorong adanya audit lanjutan dan pemantauan berkala atas distribusi TPP. 

Yang dibutuhkan bukan hanya pencairan, tapi juga reformasi manajemen kinerja dan anggaran ASN yang adil dan akuntabel.

Seiring waktu terus berjalan, ASN di OKU Timur kini hanya bisa menunggu, berharap hak mereka segera dibayarkan.

Namun lebih dari itu, mereka juga mendambakan sistem keuangan daerah yang transparan, adil, dan berpihak pada integritas pelayanan publik.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved