Berita Viral
Tangis Pilu Meylani, Ibu Dianiaya Anak di Bekasi Gegara Tak Beri Uang: Saya Mungkin Salah Didik Dia
Meylani (46) tak kuasa menahan tangisnya setelah mengalami penganiayaan oleh anak semata wayangnya, Moch Ichsan (23) di Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Pengakuan Pelaku
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan kekerasan itu terjadi di teras rumah korban, Kamis (19/6/2025), sekira pukul 12.15 WIB.
Menurutnya, insiden bermula saat korban yang merupakan ibu kandung pelaku sedang berada di teras rumah.
"Saat itu korban (ibu kandung) dan tersangka (anak kandung) sedang berada di teras rumah dengan posisi korban sedang berdiri di belakang pagar rumah, sedangkan tersangka sedang duduk di sebuah bangku depan pintu rumah," katanya.
Pelaku saat itu meminta sang ibu untuk meminjam motor milik tetangga agar bisa digunakan bermain atau pergi keluar. Namun sang ibu menolak, karena merasa tidak enak jika terus-menerus meminjam kendaraan milik orang lain.
Ia lantas menyarankan anaknya menggunakan sepeda yang ada di rumah. Penolakan ini memicu amarah pelaku.
"Tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang tersangka duduki ke arah korban, namun tidak mengenai korban," ungkap Binsar.
"Setelah itu tersangka mengambil sebuah sandal dan digenggam oleh tersangka menggunakan tangan kanan, kemudian tersangka mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari lima kali hingga korban terjatuh," jelasnya.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menarik kerudung ibunya dengan tangan kanan.
Sang ibu yang mulai kesakitan mencoba berdiri dan menjauh dari pekarangan rumah, menuju area samping. Namun, pelaku malah masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dari dapur.
"Tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah, kemudian tersangka mengatakan kepada korban, 'liat ni gua bawa apaan! Gua bakal bunuh adek lu di depan mata lu," ungkapnya.
Beruntung, kejadian tersebut tidak berlangsung lebih jauh.
Beberapa menit kemudian, seorang warga datang ke lokasi bersama dua orang sekuriti kompleks dan langsung mengamankan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban. Pelaku sudah kami tangkap dan kami lakukan penahanan," tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.