Berita Palembang

Soal Truk Langgar Jam Masuk Kota, Dishub Palembang Sebut Hanya Mengawasi, Penindakan Wewenang Polisi

Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang,  pihaknya sudah melakukan pengawasan untuk truk-truk yang bakal masuk kota. Penindakan di Polisi.

TRIBUNSUMSEL.COM/HARTATI
ANTREAN TRUK -- Antrean truk kontainer di jalan Noerdin Pandji menunggu jam masuk kota Palembang. Dishub sebut pihaknya sudah melakukan pengawasan, namun untuk penindakan menjadi wewenang polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Truk yang masuk kota sebelum jam operasional menjadi salah satu keluhan masyarakat Palembang dan sekitarnya. 

Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang,  pihaknya sudah melakukan pengawasan untuk truk-truk yang bakal masuk kota. 

Namun memang untuk Dishub hanya bisa mengawasi, dan untuk penindakan di pihak berwajib. 

"Kita hanya bisa mengawasi dan kalau ada truk yang lewat belum jam operasional, kami minta putar balik. Untuk pos pengawas kita ada di Jalan Noerdin Pandji, Kebun Sayur," kata Kepala bidang Wasdalops Dishub Kota Palembang, AK Julyanzah, Senin (23/6/2025). 

Baca juga: Polisi Turun Tangan Soal Ibu di Lubuklinggau Curhat ke KDM, Anak Diajak Nyabu oleh Konselor Yayasan

Menurutnya, untuk dari arah Noerdin Pandji sudah sesuai dengan jam operasional. Kalau belum waktunya operasional mereka menepi terlebih dahulu di bahu jalan. 

Sebab, untuk penindakan adanya dipihak kepolisian.

Untuk itu ia pun berharap ada saling sinergi dengan stakeholder, terkait truk yang mencoba lewat sebelum jam operasional. 

"Untuk jam operasional masih sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut truk angkutan barang hanya boleh beroperasi dalam Kota Palembang pukul 21.00 hingga 06.00 WIB," katanya. 

Di luar waktu yang ditentukan, truk dilarang melintasi jalan dalam kota. Sebagai contoh mobil barang dilarang melalui jalan ruas kota mulai pukul 06.00-21.00 WIB. 

Contohnya di Jalan Jendral Sudirman, Mayjend Ryacudu, Kapten A Rivai, Veteran, Angkatan 45, Jalan Merdeka dan jalan lainnya yang ada rambu larangan untuk mobil barang.

Kemudian juga untuk Jalan Prameswara, Demang Lebar Daun, Basuki Rahmat, R Sukamto, Residen Abdul Rozak, MP Mangkunegaran dan Residen H Najmuddin.

"Sedangkan untuk keluar dari arah Pelabuhan Boom Baru menuju luar kota melewati ruas jalan dalam kota memang boleh dilalui mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB," katanya. 

Dengan rute Pelabuhan Boom Baru, Letnan Kolonel Nur Amin, Yos Sudarso, RE Martadinata, Residen Abdul Rozak, MP Mangkunegaran, H.M Noerdin Pandji, Letnan Jenderal Harun Sohar.

Jenis mobil barang sebagaimana dimaksud yaitu truk tronton, fuso, kontainer dan mobil barang dengan kereta gandeng atau kereta tempelan.

Sementara itu Kepala Dishub Sumsel Ari Narsa mengatakan, bahwa untuk jam operasional masih sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 36 Tahun 2019. 

"Kalau masih ada kendaraan truk yang melintas diluar jam operasional tersebut, maka perlu di tingkatkan pengawasannya," katanya singkat. 
 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved