Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Sidang Kopda Bazarsah, 14 Anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin Hadir Jadi Saksi
Sidang digelar dengan mendengarkan keterangan 14 saksi dari anggota Reskrim Polres Way Kanan dan anggota Polsek Negara Batin.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan tiga orang polisi di Way Kanan Lampung dengan terdakwa Kopda Bazarsah masuk ke agenda pemeriksaan saksi lanjutan, Senin (23/6/2025).
Sidang digelar dengan mendengarkan keterangan 14 saksi dari anggota Reskrim Polres Way Kanan dan anggota Polsek Negara Batin yang menggerebek lokasi gelanggang sabung ayam milik terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer memeriksa 12 orang saksi.
Sementara dalam sidang kali ini, dari 14 saksi tersebut, sebanyak 13 orang dihadirkan secara offline sedangkan satu diantaranya dihadirkan lewat vidcon.
Pertama-tama Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bertanya ke saksi Ipda Engga Depatih, Kanit Resmob Satreskrim Polres Way Kanan.
Hakim bertanya kepada saksi Engga seputar persiapan anggota Polres dan Polsek saat penggerebekan.
"Saya dapat di tanggal 16 Maret kabar dari Kapolres Way Kanan dan Kasat Reskrim via WhatsApp bahwa akan ada giat. Kemudian kami dikumpulkan Kasat Reskrim bilang kalau ada giat di Polsek Negara Batin. Kebetulan pada saat kejadian saya baru 2 hari menjabat Kanit Resum," kata saksi Engga.
Baca juga: Kopda Bazarsah TNI Tembak Mati Polisi Lampung Didakwa Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Lanjut Engga dari arahan Kapolres Way Kanan dan Kasat Reskrim, pada giat tersebut anggota diarahkan agar dapat berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin karena diduga ada kegiatan judi sabung ayam.
Lalu surat perintah penggerebekan dikeluarkan pada 17 Maret 2025.
"Arahan Kapolres kami silahkan ke Polsek Negara Batin untuk koordinasi, diduga di sana ada sabung ayam. Di situ Kapolres berpesan untuk hati-hati jaga keselamatan. Senjata kami bawa dari rumah, tapi saya pada saat itu tidak bawa yang mulia," ujarnya.
Pada saat di perjalanan saksi Engga mengungkap tidak ada briefing yang berarti mengenai apa yang dilakukan saat penggerebekan.
"Waktu itu kumpul di Polsek saya datang terakhir karena mampir salat dulu. Lalu pas saya sampai, Kapolsek Negara Batin hanya bilang 'ayo saya pimpin kalian ikut saya, takutnya kita kesorean', begitu yang mulia. Mobil Kapolsek paling depan," tuturnya.
Pada saat akan menuju ke gelanggang Engga melihat Kapolsek sudah turun duluan, kemudian mendengar suara tembakan lebih dari dua kali.
Engga bergegas menuju ke dalam dan mengejar pemain sabung ayam yang berlarian. Ia berhasil mendapatkan satu orang pemain, lalu ada anggota yang berteriak kalau Briptu Anumerta Ghalib tertembak.
"Saya cari-cari sumber suara, ada yang teriak anggota reskrim itu sudah ada yang terjatuh. Ternyata itu Ghalib kemudian saya dekati kemudian dengar Kapolsek juga tertembak, " katanya.
Setelah melihat adanya anggota dan Kapolsek yang tertembak, ia langsung melaporkan kejadian itu ke Kasat Reskrim dan Kapolres Way Kanan.
"Saya hubungi Kasat dan Kapolres, yang mulia lewat video call. Kami disuruh mundur," katanya.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Kopda Bazarsah satu dari dua oknum TNI terdakwa penembak tiga anggota polisi di Lampung hingga tewas menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Ia didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lalu Subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP.
Kopda Bazarsah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati.
Sementara itu, pantauan di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang yang digelar terbuka, keluarga korban Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalib bersama penasihat hukum datang di pertengahan sidang saat pembacaan dakwaan.
Tampak keluarga menyimak dakwaan yang dibacakan oditur dan beberapa orang mengabadikan momen persidangan.
Pada saat oditur membacakan dakwaan mengenai luka tembak yang dialami masing-masing korban, keluarga bereaksi dengan menggelengkan kepala seolah tak terima dengan perilaku brutal yang dilakukan terdakwa.
Sebab berdasarkan pemeriksaan dokter forensik, luka yang dialami korban sangat fatal karena membuat peluru senapan laras panjang bersarang pada anggota tubuh di kepala, terutama mata, dada dan tulang otak.
Kini sidang perdana Kopda Bazarsah masih berlangsung, sidang perdana Peltu Yun Hari Lubis dilakukan secara terpisah.
Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa apakah dia didampingi kuasa hukum.
Karena ancaman hukumannya, terdakwa Kopda Bazarsah dapat dihukum pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.
"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi ?. Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy.
Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi.
"Ada yang mulia," ujar Kopda Bazarsah.
Sidang dilanjutkan dan empat orang Oditur mulai membacakan dakwaan terhadap Kopda Bazarsah secara.
Salah satu oditur yang membacakan dakwaan adalah Kepala Oditurart Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Besok Sidang Vonis Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi Negara Batin, Berikut Kronologis Kasusnya |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Was-was Jelang Putusan, Berharap Vonis Hakim Lebih Ringan |
![]() |
---|
Pomdam Kerahkan Kekuatan Maksimal Amankan Sidang Vonis Bazarsah Besok |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama dan Takziah di Rumah AKP Lusiyanto Jelang Vonis Bazarsah |
![]() |
---|
'Kami Yakin Ada Keadilan' Keluarga Polisi Tewas Ditembak Gelar Doa Bersama, Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.