Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Pengakuan Kanit Reskrim Polsek Negara Batin Bikin Hakim Heran, Sebut Tak Tahu Ada Judi Sabung Ayam

Hakim merasa heran sebab saksi Aipda Wara Andany mengaku selama menjabat tidak tahu kalau ada kegiatan judi sabung ayam di wilayah Polsek Negara Batin

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG KOPDA BAZARSAH -- PS Kanit Reskrim Polsek Negara Batin Aipda Wara Andany (pegang mic) dicecar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang ketika ditanyai soal penyelidikan tempat judi sabung ayam, Senin (23/6/2025). Wara Andany turut menjadi kasus penembakan tiga polisi oleh terdakwa Kopda Bazarsah. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto sempat beberapa kali menyampaikan teguran kepada saksi, salah satunya Aipda Wara Andany, PS Kanit Reskrim Polsek Negara Batin.

Hal ini terjadi dalam sidang yang menghadirkan 14 anggota Satreskrim Polres Way Kanan dan Reskrim Polsek Negara Batin dengan terdakwa Kopda Bazarsah.

Sidang ini terkait penggerebekan judi sabung ayam yang berujung tiga anggota Polsek Negara Batin tewas ditembak.

Dalam sidang, majelis hakim merasa heran sebab saksi Aipda Wara Andany mengaku selama menjabat tidak tahu kalau ada kegiatan judi sabung ayam di wilayah Polsek Negara Batin.

"Padahal kegiatan itu sudah dilakukan terdakwa sejak 2023 sampai 2025, masa saksi tidak tahu kalau ada kegiatan judi sabung ayam," tanya Hakim.

"Iya tidak tahu yang mulia. Kami menjabat di tahun 2024," jawab saksi Wara Andany.

Baca juga: Kopda Bazarsah TNI Tembak Mati Polisi Lampung Didakwa Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Istri AKP Anumerta Lusiyanto dan Keluarga Berharap Kopda Bazarsah Dihukum Mati : Harus Adil

Hakim kembali bertanya kenapa sebelumnya tidak pernah menyelidiki kegiatan judi sabung ayam.

Padahal sebelumnya saksi mengaku pernah menggerebek judi sabung ayam di kawasan Kali Jaya.

"Pertanyaan saya kenapa tidak dilakukan? (Penyelidikan). Itu kan sejak tahun 2023, 2024 dan 2025," tanya Hakim.

Saksi Wara kembali menjawab karena tidak ada perintah. Ia baru melakukan penyelidikan setelah mendapat perintah dari Kapolsek pada tanggal 17 Maret 2025.

"Karena tidak ada perintah yang mulia," jawab saksi.

"Apa harus menunggu perintah?, saudara ini kan Reskrim," tanya Hakim lagi.

"Saya mendapat perintah dari Kapolsek di tanggal 17 Maret, di situ saya melakukan penyelidikan," katanya.

Kemudian hakim beralih ke pertanyaan seputar ketika kejadian di gelanggang.

Saksi mengaku mendengar tembakan dari arah dalam gelanggang kemudian bergerak menuju ke sana. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved