Berita Nasional

Ini Kata Nadiem Makarim Setelah Diperiksa 12 Jam oleh Kejagung Terkait Dugaan Kasus Korupsi Laptop

12 Jam diperiksa, mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek

Editor: Moch Krisna
Ibriza/Tribunnews
KORUPSI LAPTOP - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim hadir bersama Hotman Paris selaku kuasa hukumnya, dalam konferensi pers di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Nadiem menyampaikan klarifikasi terkait tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- 12 Jam diperiksa, mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022, Senin (23/6/2025).

"Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum," kata Nadiem kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Ia mengatakan, pemeriksaan hari ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dia pun mengatakan bakal kooperatif kepada penyidik Kejagung guna membuat terang kasus yang saat ini diusut penyidik kejaksaan.

"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," ucapnya.

Meski begitu Nadiem tak berkomentar lebih jauh mengenai apa saja yang digali penyidik dalam pemeriksaan yang dijalaninya.

Ia hanya mengatakan, kehadirannya dalam panggilan pemeriksaan hari ini adalah bentuk kepercayaan bahwa penegakan hukum di Indonesia selalu adil dan transparan.

"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang aduk dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ujarnya.

Seperti diketahui selain Nadiem, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara pengadaap laptop Kemendikbud tersebut.

Dua di antaranya yakni eks stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief.

Untuk Fiona, sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Sedangkan Ibrahim baru diperiksa satu kali.

Selain kedua orang itu, sejatinya ada satu mantan stafsus Nadiem lainnya yang telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi yakni Jurist Tan.

Namun Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui Penyidik Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved