Berita Muba

Petani di Muba Ditangkap Polisi, Simpan Senpi Rakitan Beserta Amunisi di Dalam Tas

Pelaku diamankan karena kedapatan memiliki senjata api rakitan tanpa izin di Suban 9, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIAMANKAN : Pelaku Rehan beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi, yang disembunyikan dalam tas selempang coklat diamnakan. Penangkapan dilakukan di pondoknya di Suban 9, Desa Macang Sakti, Jumat (20/6/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU- Rehan (50) seorang petani diamankan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 15.35 WIB.

Pelaku diamankan karena kedapatan memiliki senjata api rakitan tanpa izin di Suban 9, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Senpi Musi 2025 yang digelar oleh Polres Muba.

“Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senjata api oleh seorang pria, kami perintahkan Satuan Reskrim yang dipimpin, Kanit Reskrim Ipda Heri Fitha,”ujar Joharmen, Sabtu (21/6/2025).

Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku benar-benar berada di pondoknya dan saat digeledah, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi di dalam tas selempangnya.

Baca juga: Sejumlah Pejabat di Polres Muba Dirotasi,Kapolres Minta Penanganan Ilegal Drilling Jadi Prioritas

“Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh warga sekitar dan anggota Polsek Sanga Desa. Dari penggeledahan pelaku mengakui bahwa senpi tersebut dimilikinya,” ungkapnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa beserta barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan laras pendek, dua butir amunisi, dan satu tas selempang kulit warna coklat.

Pelaku dan barang bukti kita amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.Pelaku kita jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegasnya.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved