Berita Muba
Petani di Muba Ditangkap Polisi, Simpan Senpi Rakitan Beserta Amunisi di Dalam Tas
Pelaku diamankan karena kedapatan memiliki senjata api rakitan tanpa izin di Suban 9, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,SEKAYU- Rehan (50) seorang petani diamankan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 15.35 WIB.
Pelaku diamankan karena kedapatan memiliki senjata api rakitan tanpa izin di Suban 9, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Senpi Musi 2025 yang digelar oleh Polres Muba.
“Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senjata api oleh seorang pria, kami perintahkan Satuan Reskrim yang dipimpin, Kanit Reskrim Ipda Heri Fitha,”ujar Joharmen, Sabtu (21/6/2025).
Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku benar-benar berada di pondoknya dan saat digeledah, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi di dalam tas selempangnya.
Baca juga: Sejumlah Pejabat di Polres Muba Dirotasi,Kapolres Minta Penanganan Ilegal Drilling Jadi Prioritas
“Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh warga sekitar dan anggota Polsek Sanga Desa. Dari penggeledahan pelaku mengakui bahwa senpi tersebut dimilikinya,” ungkapnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa beserta barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan laras pendek, dua butir amunisi, dan satu tas selempang kulit warna coklat.
Pelaku dan barang bukti kita amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.Pelaku kita jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegasnya.
Baca berita lainnya di google news
| Usut Korupsi Pelayaran Sungai Lalan di Muba, Rumah 2 ASN dan Kantor KSOP Palembang Digeledah |
|
|---|
| Usut Korupsi Pelayaran Sungai Lalan di Muba, Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi di Palembang |
|
|---|
| Lahan Pemkab Muba untuk Ponpes Diduga Dijual, Kejari Dalami Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah |
|
|---|
| Mobil Xenia Tanpa Pelat Terbakar di Area Parkir Masjid Raya Muba, Identitas Sopir Belum Diketahui |
|
|---|
| Gerbang Tol Bayung Lencir Muba Hancur, Ditabrak Truk Bermuatan Pipa yang Alami Rem Blong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Simpan-Senpi-Rakitan.jpg)