BSU

Segera Cair, Kemnaker Sebut Posisi Anggaran BSU Rp 10,72 Triliun Bagi Belasan juta Pekerja dan Guru

Kemnaker menegaskan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan segera dicairkan kepada pekerja dan buruh yang memenuhi syarat.

Tribun Sumsel
Ilustrasi Foto Pencairan BSU-Status Lolos Verifikasi BSU Ketenagakerjaan Tapi Belum Cair, Begini Penjelasan Kemnaker 

TRIBUNSUMSEL.COM-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan segera dicairkan kepada pekerja dan buruh yang memenuhi syarat.

BSU senilai Rp300.000 per bulan untuk dua bulan tersebut direncanakan cair mulai minggu kedua Juni 2025.

Kabar ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, usai menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

"Sesegera mungkin pastinya. Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga," kata Estiarty dikutip dari Antara.

Estiarty menjelaskan bahwa anggaran BSU 2025 telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan. 

Saat ini, Kemnaker tengah melakukan proses lanjutan untuk memastikan penyaluran dapat segera diterima oleh pekerja yang berhak.

Meski Kemnaker mengatakan akan cair di minggu kedua, saat ini bulan Juni 2025 sudah memasuki minggu ketiga.

Selain itu, laman bsu.kemnaker.go.id juga belum bisa diakses dan masih menampilkan notifikasi BSU 2025 Segera Hadir.

 Bantuan ini akan diberikan selama dua bulan, Juni dan Juli 2025, untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer.

Total anggaran mencapai Rp10,72 triliun untuk program BSU tersebut.

 

Syarat Penerima BSU 2025

 

Program BSU 2025 resmi diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Menurut Permenaker tersebut, penerima BSU 2025 harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  • Tidak termasuk ASN, TNI, Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti PKH
  • BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000, yaitu Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus.
Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved