Berita Palembang

Pemda Belum Gratiskan BPHTB, APERSI Sumsel Desak Penghapusan BPHTB Direalisasikan

Pasalnya, meski telah ada keputusan bersama menteri, masih banyak kabupaten/kota di Sumsel yang belum merealisasikan kebijakan ini.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
PENGHAPUSAN BPHTB - Pemda Belum Gratiskan BPHTB, APERSI Sumsel Desak Penghapusan BPHTB Direalisasikan, Jumat (20/6/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pasalnya, meski telah ada keputusan bersama menteri, masih banyak kabupaten/kota di Sumsel yang belum merealisasikan kebijakan ini.

Ketua DPD Apersi Sumsel, Donny Prabowo, yang didampingi Sekretaris Bima Sakti Kurniawan, menyoroti bahwa kebijakan BPHTB gratis ini seharusnya sudah berlaku.

"Apersi jelas meminta teknis BPHTB di seluruh kabupaten/kota di Sumsel mempercepat BPHTB gratis. Bagi yang sudah keluar Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Bupati (Perbup), agar segera diwujudkan serta teknis dan syaratnya disederhanakan," ujar Donny pada Kamis (19/6/2025).

Arahan Menteri Belum Sepenuhnya Terlaksana

Donny menambahkan, bagi kabupaten/kota yang belum menerbitkan Perwali atau Perbupnya, Apersi meminta agar regulasi tersebut segera dikeluarkan dan diumumkan. Tujuannya agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Perintah Mendagri sudah jelas lewat SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri yang keluar pada bulan Desember 2024, bahwa seluruh kabupaten/kota di Indonesia paling lambat 31 Januari 2025 memberlakukan BPHTB gratis. Namun kenyataannya masih banyak yang belum terealisasi, bahkan ada kabupaten di Sumsel yang belum mengeluarkan Perbup/Perwalinya," papar Donny.

Beberapa daerah di Sumsel yang belum merealisasikan kebijakan ini termasuk Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Kota Palembang. Sementara itu, daerah lain seperti Kabupaten Banyuasin, Lahat, dan Kota Prabumulih sudah menerapkannya.

"Pada dasarnya, Apersi Sumsel hanya mengingatkan, siapa tahu Pemkot dan Pemkab lupa arahan Menteri Dalam Negeri lewat SKB tiga menteri tempo hari," ucapnya.

Belum adanya realisasi ini, lanjut Donny, jelas akan memberatkan konsumen dan memengaruhi subsidi bagi masyarakat yang hendak membeli rumah MBR. "Pembebasan ini sangat penting dipercepat karena kuota rumah subsidi sudah berjalan sejak Januari. Beberapa pengembang juga sudah memberikan informasi terkait pembebasan BPHTB ini. Jadi, kami meminta Pemkot/Pemkab di Sumsel untuk mempercepat implementasi pembebasan BPHTB agar tidak menimbulkan isu-isu liar di masyarakat," harapnya.

Sementara Walikota Palembang Ratu Dewa yang dikonfirmasi terkait belum direalisasikan hal itu, belum mau berkomentar banyak dan masih akan membahas peraturan walikotanya, mengingat dirinya sendiri menjabat baru 3 bulan.

"Masih bahas perwalinya, " singkat Dewa.

Baca juga: Pertamina Kembali Sumbang PBB dan BPHTB Terbesar Kota Palembang Tahun 2024

Baca juga: Pj Bupati Empat Lawang Audiensi Ke Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Konsultasikan BPHTB dan PBB

Latar Belakang Penghapusan Pajak

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah strategis dengan menghapus tiga jenis pajak dalam transaksi jual-beli rumah: Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini bertujuan untuk memacu pertumbuhan sektor properti sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa implementasi penghapusan BPHTB diharapkan dapat mulai berlaku pada Desember 2024, setelah kepala daerah mengeluarkan peraturan teknis pelaksanaan penghapusan BPHTB melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Sesuai arah Pak Presiden. Ya mohon doanya. Perkada [ditargetkan] selesai bulan Desember dan bisa dilaksanakan langsung [penghapusan BPHTB] pada Desember," jelasnya.

Ara melanjutkan, keputusan penghapusan BPHTB ini dilakukan untuk mendukung implementasi program 3 Juta Rumah. Dengan demikian, diharapkan program tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil.

Keputusan penghapusan BPHTB ini telah diteken dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Menteri Pekerjaan Umum (PU).

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved