Breaking News

Berita Viral

Duduk Perkara Satpam di Sukabumi jadi Tersangka usai Amankan OTK Buat Onar dan Masuk Tanpa Izin

Apriyana Nasrulloh, satpam di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan tersangka, berawal OTK memasuki perkarangan rumah tanpa izin

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TribunJabar.id/Dian Herdiansyah
SATPAM JADI TERSANGKA - Satpam Perum Genteng Puti Baros Kota Sukabumi, Apri Nasrulloh menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa (17/6/2025). Hal ini bermula ketika OTK (orang tak dikenal) bernama Ihsan Maulana (32), memasuki perkarangan perumahan dan membuat onar ke salah satu pemilik rumah, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. 

"Saat itu pihak keluarga menunjukkan adanya surat bahwa orang itu mengalami gangguan kejiwaan halusinasi berdasarkan keterangan dokter," ucapnya. 

Akibat lukanya, akhirnya warga perumahan akan bertanggungjawab atas luka dialaminya, kendati korban sudah membuat keresahan.

"Mediasi juga saat itu tidak memunculkan kesepakatan angka untuk pengobatan. Selang sehari kemudian dari warga menawarkan 3 juta, namun ditolak dan minta ke warga dan ke saya untuk pengobatan yang jumlahnya uang Rp 10 juta," kata Apri. 

Angka nominal permintaan pengobatan tidak logis dan terlalu besar warga tidak menyanggupi. 

Keluarga OTK Buat Laporan

Kemudian dari pihak keluarga yang membuat keresahan melaporkan dua warga perum Genteng Puri termasuk Apri yang bertugas sebagai Satpam oleh Hendri yang tak lain kakak dari orang yang mengklaim sebagai anggota ormas.

"Nah setelah itu dilaporkan bertiga. Termasuk saya Satpam yang tugasnya mengamankan hari ini statusnya jadi tersangka," ucapnya. 

April mengakui sejauh ini dirinya koperatif terhadap Kepolisian dalam memberikan keterangan. Terhitung ada 5 kali datang memenuhi penyidik Polsek Baros. 

"Setiap ada panggilan sampai saya ditetapkan tersangka saat ini datang terus. Saya merasa tugas saya sesuai SOP," ungkapnya. 

Baca juga: 3 Daftar Korban Wanda Pembunuh Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman, Salah Satunya Pacar Sendiri

Penjelasan Polisi

Polisi menetapkan dua tersangka dari tiga terlapor atas dugaan melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Ihsan Maulana yang diduga melakukan keonaran di perumahan Genting Puri, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi

Peristiwa ini terjadi Rabu (9/4/2025), sekira jam 01.30 WIN di Perum Genteng Puri RT. 05, RW.08 Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Diketahui tiga orang yang dilaporkan ke polisi.

Pelapor sendiri diduga membuat keresahan di Perum Genting Puri Baros.

ketiga orang yang dilaporkan di antaranya pemilik rumah berinisial D, pekerja pemilik rumah berinisial A, dan Satpam Apriyana. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved