Berita Pali
Berstatus PNS, Eks Pj Kades Karang Tanding PALI Ditangkap Korupsi Rp 860 Juta, Dipakai Judi Slot
Terkait adanya temuan tersebut, Inspektorat memerintahakan Arisman mengembalikan kerugian negara dengan batas akhir tanggal 09 September 2022.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Lalu, berdasarkan gelar perkara di Ditreskrimsus tanggal 10 Juni 2025, penyidik kemudian menetapkan Arisman sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran DD dan ADD Desa Karang Tanding Tahun Anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.860.991.453,-
Kapolres juga mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka Arisman Ke Polres Pali sebanyak 2 kali. Namun tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Sehingga kami melakukan penjemputan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Polres PALI," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam kasus ini, tersangka mengakui bahwa dalam penggunaan anggaran tersebut, ia tidak melaksanakan pembangunan PAUD (tidak selesai).
Ia juga mengaku tidak sama sekali merealisasikan rehab kantor kepala desa.
Selain itu, dalam penggunaan anggaran ia juga tidak merealisasikan uang jaminan kesehatan perangkat desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan sesuai dengan APBDES.
Serta tidak membuat LPJ ADD tahap I, III, dan IV secara lengkap.
"Tersangka mengaku uang hasil dari Korupsi digunakan untuk pembayaran hutang pribadi,pembayaranrumah sakit, membeli kavlingan tanah, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan, dan kepentingan pribadi lainnya," ungkap Kapolres.
Terdangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
"Kasus ini masih terus kita dalami, apakah ada keterlibatan pihak lain atau hanya dilakukan oleh tersangka sendiri, masih kita dalami lagi," tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Agus Munir, Guru SMPN 7 Penukal PALI Jadi Juara Harapan II Duta Guru CBP Rupiah 2025 Bank Indonesia |
![]() |
---|
Lagi, Kelewar Bersarang di Plafon Sekolah di PALI, Kali ini SDN 3 Tanah Abang, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Launching Perdana Digelar di SDN 2, MBG di Tanah Abang PALI Mulai Didistribusikan ke 3.150 Pelajar |
![]() |
---|
Jawaban Nasib Para Honorer di PALI, BKPSDM Usulkan 1.086 Formasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Raih Penghargaan Dari Pemerintah, Nyatanya 71 Koperasi Desa Merah Putih di PALI Belum Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.