Berita Nasional

ISI Aturan ASN Boleh WFA, Bisa Kerja dari Rumah Tapi Ada Syarat

Beleid itu menjelaskan bahwa ASN dapat bekerja secara fleksibel baik dari segi waktu maupun lokasi. 

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM
ASN BOLEH WFA - Ilustrasi ASN. ASN diperbolehkan WFA dengan syarat-syarat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Aturan baru kerja ASN itu tertuang dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)  tentang Fleksibilitas Kerja Pegawai ASN. 

Beleid itu menjelaskan bahwa ASN dapat bekerja secara fleksibel baik dari segi waktu maupun lokasi. 

Fleksibilitas lokasi dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan, meliputi kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja ASN, di rumah atau tempat tinggal, dan lokasi lain sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. 

Kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja dimaksud berupa kantor utama, kantor unit pelaksana teknis, kantor lainnya pada instansi pusat, kantor unit pelaksana teknis daerah, serta kantor penghubung yang dimiliki oleh pemerintah daerah. 

Sedangkan, rumah yang digunakan untuk bekerja merupakan domisili atau lokasi menetap ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian. 

“Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi,” demikian bunyi Pasal (12) Ayat (4). Sekalipun begitu, fleksibilitas lokasi kerja kedinasan ASN hanya berlaku paling banyak dua hari kerja dalam seminggu saja. 

Ketentuan ini dikecualikan bagi ASN yang karakteristik tugasnya harus melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor atau mengalami keadaan khusus. 

“Keadaan khusus Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan situasi atau kondisi Pegawai ASN yang memerlukan penyesuaian fleksibilitas kerja untuk memenuhi target kinerja dengan tetap memperhatikan ketentuan hari kerja pegawai ASN dan jam kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal (10). 

Lebih jauh, fleksibilitas kerja ASN tetap mempertimbangkan predikat kinerja pegawai dan kebijakan atasan langsung. 

Predikat kinerja ASN dilihat dari hasil evaluasi.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah. 

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025). 

Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya. 

Oleh karena itu, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya. 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved