OTT KPK di OKU

Rangkuman OTT KPK di OKU, Kepala Dinas dan 3 Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi Dinas PUPR OKU

Sederet rangkuman terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di Dinas PUPR OKU. 

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
OTT KPK DI OKU. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR berinisial NOP dan tiga anggota DPRD OKU, serta dua orang swasta sebagai tersangka pada Minggu (16/3/2025). Sederet rangkuman terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di Dinas PUPR OKU.  

TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah sederet rangkuman terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di Dinas PUPR OKU. 

Dalam OTT tersebut, sebanyak delapan orang  diperiksa dan enam ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari anggota DPRD, pihak swasta dan kepala dinas PUPR OKU.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025). 

Baca juga: Ini Kata KPK Soal Dugaan Keterlibatan Bupati dan PJ Bupati di Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU

Berikut rangkuman OTT KPK Kasus Korupsi di PUPR OKU

Berawal DPRD OKU Minta Jatah Pokir

Menggelar konferensi pers di gedung merah putih, Minggu (16/3/2025) Setyo Budiyanto Ketua KPK mengatakan kasus ini dimulai dari pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten OKU tahun 2025.

Adapun agar bisa disahkan, beberapa perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU menemui pihak pemerintah daerah.

"Perwakilan DPRD meminta jatah pokir, seperti diduga telah disepakati jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik yang dilakukan dinas PUPR OKU dengan total nilai Rp 40 Miliar," ujarnya.

Proyek tersebut dibagi untuk sejumlah anggota DPRD OKU, mulai dari ketua dan wakil ketua dengan nilai proyek Rp 5 Miliar, lalu untuk anggota Rp 1 Miliar.

Nov kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan BPK untuk menggunakan beberapa perusahaan di lampung tengah. Kemudian penyedia dan BPK melakukan penandatanganan kontrak di lampung tengah.

Kepala Dinas PUPR OKU Tawarkan 9 Proyek

Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Proyek tersebut meliputi rehab rumah Bupati dan wakil bupati hingga pembagunan jembatan dan jalan di sejumlah jalan desa di OKU.

Selanjutnya, peningkatan jalan Desa Panai Makmur, Guna Makmur senilai Rp4,9 M dengan penyedia CV ACN.

Peningkatan jalan Unit 16 Kedatuan Timur senilai Rp4,9 M dengan penyedia CV MDR Corporation.

Peningkatan jalan Letnan Muda MCB Juned senilai Rp4,8 M dengan penyedia CV BH.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved