Sidang Korupsi PUPR OKU
Dipanggil 'Bos', Isi Chat Kadis PUPR OKU Diungkap Jaksa KPK di Sidang Kasus Fee Dana Pokir DPRD OKU
Jaksa KPK menunjukkan bukti chat antara terdakwa Novriansyah Kepala Dinas PUPR OKU dengan saksi Setiawan selaku Kepala BKAD OKU.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Izin majelis kalau ada lanjutan percakapannya boleh ditunjukkan juga," tanya saksi.
"Tidak ada, hanya ini. Ini kami dapat dari kloning handphone pak Novriansyah, " jawab Jaksa KPK.
SEBELUMNYA, Jaksa KPK dan majelis hakim mencecar saksi Setiawan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Idi Il Amin SH MH. Saksi ditanyai seputar proses pencairan uang pokir yang diajukan terdakwa.
"Saksi sebelumnya apakah sudah kenal dengan terdakwa Pablo?," tanya jaksa KPK
Lalu saksi menjawab tidak.
"Fauzi ini tiba-tiba datang ke ruangan saya dan bertanya soal berkas dia kapan dicairkan, saya tidak kenal pak. Terdakwa ini juga tidak menjelaskan berkas yang mana, saya langsung jelaskan saja SOP kami kalau berkas lengkap 2 hari diproses," ujar saksi Setiawan.
Lalu jaksa juga menanyakan kepada saksi apakah ada pihak lain yang menemuinya, dalam hal ini yakni dua anggota DPRD Ferlan Juliansyah dan M Fahrudin yang juga menjadi tersangka.
"Kalau pak Ferlan dan Fahrudin mereka hanya nanya utang proyek kapan bisa dibayar tapi saya tidak menanyakan kegiatan yang mana. Saya jawab nanti ya karena belum dianggarkan, karena berkas pekerjaan saya ini banyak pak jadi tidak terlalu interest istilahnya untuk memeriksa satu-satu ," katanya.
Lalu selanjutnya giliran Majelis Hakim yang bertanya ke saksi mengenai usulan dana pokir yang senilai Rp 45 miliar dari siapa idenya.
Dalam keterangannya saksi Setiawan menegaskan kalau usulan tersebut dari Dinas PUPR Kabupaten OKU.
"PUPR yang mengusulkan itu (nilainya), dalam perencanaan anggaran kami belum mengenal istilah pokir. Setelah APBD ditetapkan baru muncul istilah itu," katanya.
Majelis hakim kembali bertanya secara gamblang apakah usulan tersebut murni dari Dinas PUPR apakah ada penyampaian lain dari Novriansyah selaku Kepala Dinas.
"Apakah ada pesan dari pak Novri bahwa usulan ini berdasarkan penyampaian siapa?," tanya hakim.
Saksi menegaskan kalau yang dia tahu usulan tersebut dari Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
"Saya tidak tahu kalau ada aspirasi dari DPRD, usulan itu murni dari PUPR bukan DPRD. Tahunya saya dari pak Novri, angkanya sudah Rp 45 miliar. Saya tidak mengejar apakah ada pesan lain atau darimana karena selama ini tidak dilibatkan," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Peran Kepala BPKAD OKU di Rapat Pembahasan Kasus Fee Pokir DPRD Dicecar Oleh Jaksa KPK Dalam Sidang |
![]() |
---|
Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, M Iqbal Alisyahbana Ngaku Tak Pernah Sebut Soal Dana Aspirasi |
![]() |
---|
Keluar Duit Miliaran, 2 Pemberi Suap Kasus Fee Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar di Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Singgung Uang 'Ketok Palu', Eks Pj Bupati OKU Iqbal Disebut Dalam Dakwaan Kasus Fee Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.