Sidang Korupsi PUPR OKU

Dipanggil 'Bos', Isi Chat Kadis PUPR OKU Diungkap Jaksa KPK di Sidang Kasus Fee Dana Pokir DPRD OKU

Jaksa KPK menunjukkan bukti chat antara terdakwa Novriansyah Kepala Dinas PUPR OKU dengan saksi Setiawan selaku Kepala BKAD OKU.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
BUKTI CHAT -- Saksi kasus dugaan korupsi fee dana pokir DPRD OKU, Setiawan melihat bukti chat dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU dari hasil kloning handphone di sela-sela persidangan di Museum Tekstil Palembang, Selasa (17/6/2025). Saksi sebut chat tersebut maksudnya komunikasi minta dukungan badan anggaran dari DPRD. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bukti chat antara terdakwa Novriansyah Kepala Dinas PUPR OKU dengan saksi Setiawan selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU. 

Chat tersebut didapat dari kloning handphone milik terdakwa  Novriansyah.

Bukti ini ditunjukkan jaksa dalam sidang dugaan fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024–2025.  

Dalam layar yang ditampilkan terlihat percakapan antara saksi dengan Novriansyah. Saksi Setiawan memanggil Novriansyah dengan panggilan 'bos'.

"Boss yang udah dihubungi siapa aja" tulis kalimat yang tertera yang ditunjukkan di ruang sidang di Museum Tekstil Palembang, Selasa (18/6/2025). 

"Pak Fahruddin, Pak Robbi, pak Ferland"

"Sudah dihubungi ya pak boss," 

"Siap masih, kemungkinan agak lama ini mas tapi nanti coba saya ingatkan lagi bapak, Kalau ada janji jam 4 supaya bisa izin mendahului," 

Baca juga: Anggota DPRD OKU Minta Fee Rp 7 M, KPK Usut Dugaan Korupsi Dinas PUPR OKU, Rp 1,5 M Ngalir ke Kadis

Ketika ditanya jaksa KPK untuk menjelaskan maksud dari percakapan tersebut, saksi Setiawan diminta berdiri di depan layar agar bisa membaca secara jelas.

"Saya masih ingat dulu pak, agak lupa," ujar saksi.

Kemudian setelah beberapa saat saksi mengatakan kalau percakapan tersebut membahas rapat badan anggaran (banggar).

"Saya lupa kami pernah membahas rapat badan anggaran bersama anggota DPRD. Kami pernah berkomunikasi minta dukungan badan anggaran untuk mengesahkan APBD sesuai yang disahkan eksekutif," ujar saksi.

"Apakah pak Ferland, pak Fahruddin dan Robi termasuk dalam banggar?," tanya jaksa.

"Iya termasuk," jawab saksi.

Namun untuk memastikannya lagi, saksi bertanya apakah ada lanjutan dari percakapan tersebut. Tetapi jaksa KPK menjawab tidak ada lanjutan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved