Korupsi Pembangunan Pasar Cinde

Eks Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

Vanny mengatakan, untuk update perkara dugaan korupsi Pasar Cinde, penyidik hari ini kembali melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 2 orang.

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
KORUPSI - Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari Beberapa Waktu yang Lalu. Eks Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde 

Menindaklanjuti hasil kajian tersebut, Alex Noerdin mengaku telah membuat surat kepada Walikota Palembang untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) cagar budaya Pasar Cinde.

"Dibuatkan SK cagar budaya. Kemudian saya membuat surat kembali, boleh Pasar Cinde dimanfaatkan untuk pengembangan dan pembangunan," katanya.

Saat itu, lanjut AN, Walikota juga membentuk tim kajian berjumlah 41 orang yang terdiri dari ahli struktur, konstruksi, sejarah, dan antropologi.

Hasil kajian tim inilah yang kemudian menyatakan bahwa tiang-tiang Pasar Cinde sudah rapuh dan berpotensi roboh jika terjadi gempa, sehingga harus segera dikosongkan.

"Akhirnya, sambung AN, Walikota membuat surat ke Gubernur, 'boleh pemanfaatan itu tetapi berdasarkan rekomendasi tim, dan untuk depannya itu tidak boleh dirombak', jadi jelas ya," pungkasnya.

Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini, AN dengan tegas menjawab, "Saya tidak berkompeten menjawab itu."

 

 

 

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved