Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Sulawesi Tengah Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Rp 616 Juta, Kab Parigi Moutong Terbesar

Artikel berikut mengulas tentang Sulawesi Tengah menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Rp 616 juta, Kabupaten Parigi Moutong terbesar.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
tangkap layar RRI
DANA CUKAI TEMBAKAU - Ilustrasi Tugu Sabuk Khatulistiwa di Kabupaten Parigi Moutong. Sulawesi Tengah menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Rp 616 juta, Kabupaten Parigi Moutong Terbesar. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut mengulas tentang Sulawesi Tengah menerima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Rp 616 juta, Kabupaten Parigi Moutong Terbesar. 

Dana bagi hasil cukai tembakau 2025 atau DBH CHT 2025 adalah dana dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pembagian penerimaan dari cukai rokok. 

Dana ini diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota penghasil atau yang memiliki kontribusi dalam pengawasan terhadap peredaran cukai hasil tembakau. 

Tujuannya untuk mendukung pembangunan di daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan sektor tembakau.

Penggunaan DBH CHT diatur dalam PMK No. 215/2021, dengan rincian alokasi 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.

Mengutip  laman Kementerian Keuangan RI, jdih.kemenkeu.go.id diakses Sabtu, 14 Juni 2025 memuat Provinsi Sulawesi Tengah menerima DBH CHT Tahun 2025 sebesar .

Transfer DBH CHT 2025 Provinsi Sulawesi Tengah untuk Provinsi dan 14 kabupaten/kota di provinsi tersebut. 

Dari 14 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, DBH CHT Tahun 2025 Kabupaten Parigi Moutong Rp 201.637.000, terbesar di provinsi tersebut. 

Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Sulawesi Tengah

XVI Nilai Provinsi Sulawesi Tengah Rp 616.035.000

1. Provinsi Sulawesi Tengah Rp 164.277.000

2. Kab. Banggai Rp 61.889.000

3. Kab. Banggai Kepulauan Rp 17.112.000

4. Kab. Banggai Laut Rp 17.112.000

5. Kab. Buol Rp 17.112.000

6. Kab. Donggala Rp 17.112.000

7. Kab. Morowali Rp 17.112.000

8. Kab. Morowali Utara Rp 17.112.000

9. Kab. Parigi Moutong Rp 201.637.000

10. Kab. Poso Rp 17.112.000

11. Kab. Sigi Rp 17.112.000

12. Kab. Tojo Una Una Rp 17.112.000

13. Kab. Toli Toli Rp 17.112.000

14. Kota Palu Rp 17.112.000

===

Demikian Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Sulawesi Tengah, 13 Kabupaten/Kota Terima Bagian.

Baca juga: Provinsi Kalimantan Timur Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Rp 71 Juta, Samarinda Terbesar

Baca juga: Kota Banjarmasin Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Rp 5,5 Juta, Terbesar di Kalsel

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved