Berita PALI

Eks Plt Kadis Disperindag PALI Jadi Tersangka Korupsi Hingga Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,7 M

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (12 /6/2025) siang, pukul 14.00 Wib setelah melakukan pemeriksaan intensif.

|
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Apriansyah Iskandar
DITAHAN - Mantan Plt Kepala Disperindag PALI Bersama Satu Orang Vendor Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi 8 Kegiatan Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,7 M, Kamis (12/6/2025). 

Laporan wartawan Sripoku. Com Apriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI, Sumsel.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (12 /6/2025) siang, pukul 14.00 Wib setelah melakukan pemeriksaan intensif.

Tersangka yang ditetapkan bernama Brivo Diansyah (BD) merupakan mantan Plt Kepala Disperindag Kabupaten PALI.

Satu orang tersangka lainnya berasal dari pihak rekanan vendor atau kontraktor Muhtanzi Basir (MB), selaku Direktur CV Restu Bumi pada tahun 2023, kemudian megundurkan diri dan saat ini status nya tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keduanya sebelum ditetapkan tersangka, telah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di kantor Kejari PALI.

Usai pemeriksaan, keduanya keluar dengan tangan diborgol, mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring petugas menuju mobil untuk dibawah ke Lapas Kelas II B Muara Enim, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Kejadian ini disaksikan oleh sejumlah awak media yang sejak siang memantau proses pemeriksaan.

Kepala Sesi (Kasi) Pidana Khusus Kejari PALI Enggi Elber dalam keterangannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan anggaran dalam kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat, dengan total Anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 2.731.120.000 atau 2,7 milyar yang terbagi kedalam 8 kegiatan Pelatihan.

Adapun 8 kegiatan yang dimaksud yaitu, Pelatihan Batik dan Bordir di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan danbatik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 587.590.000 

Kemudian Pelatihan Pewarnaan Batik di Rumah Batik Berkah Jambi dengan anggaran Rp. 276.094.000 

Pelatihan Batik dan Cap di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan danbatik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 276.094.000 

Pelatihan Ukir Kayu di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batikYogyakarta dengan anggaran Rp. 315.105.000 

Selanjutnya Pelatihan Tempurung Kelapa balai besar standardisasi dan pelayanan jasa indstri kerajinan danbatik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 302.861.000 

Pelatihan Anyaman di Anggun Rotan Bantul Yogyakarta dengan anggaran Rp. 315.134.000 

Pelatihan Jumputan di Wiyah Mulyadi Palembang dengan anggaran Rp. 314.594.000 dan Pelatihan Songket di Bellazie Songket Palembang dengan anggaran Rp. 357.875.000

"Tersangka BD yang pada saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Disperindag, selaku Pengguna Anggaran dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan itu, memerintahkan kepada PPTK dan bawahannya di Disperindag untuk memaksimalkan penyerapan anggaran pada kegiatan tersebut walaupun Laporan Pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran," kata Enggi Elber, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: HRD PT MB Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Dicecar 30 Pertanyaan

Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Nota Keberatan, Minta Dibebaskan

Penetapan kedua tersangka ini, didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 90 orang yang telah dimintai keterangan.

Kemudian petunjuk dari 281 barang bukti  dan surat, sehingga didapatkan 8 fakta berdasarkan hasil penyidikan berupa adanya Mark Up Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada 8 Kegiatan Pelatihan. 

Mark Up Belanja Bahan Cetak pada 8 Kegiatan Pelatihan dan Mark Up Belanja Publikasi pada 8 Kegiatan Pelatihan 

Kemudian belanja Fiktif terhadap Belanja Materi pada 8 Kegiatan Pelatihan.

Selanjutnya, Mark Up belanja barang yang diserahkan ke Masyarakat pada dan kegiatan pelatihan.

Lalu, Mark Up Honorarium Narasumber pada 4 Kegiatan Pelatihan dan Mark Up Belanja Perjalanan Dinas dalam Provinsi pada 2 Kegiatan Pelatihan

Serta Mark Up Belanja Perjalanan Dinas Luar Provinsi pada 6 Kegiatan Pelatihan.

Terhadap belanja Fiktif pada sub kegiatan belanja materi pada 8 Kegiatan Pelatihan, itu, Penyidik juga menemukan fakta bahwa seluruh bahan materi yang digunakan untuk pelatihan kerajinan telah disediakan di tempat pelatihan berlangsung.

"Namun Tersangka BD tetap mencairkan Anggaran Belanja Materi seolah-olah bahan materi yang dipakai Pelatihan disediakan oleh pihak Disperindag Kabupaten Pali," ungkapnya.

Adapun pengadaan belanja materi pada 8 kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan oleh penyedia pihak ketiga yaitu Tersangka MB selaku direktur CV. Restu Bumi pada tahun 2023. 

Berdasarkan fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik, Tersangka BD sudah mengenal dekat Tersangka MB karena pernah bekerja dikantor yang sama dan Tersangka MB juga kerap meminta pekerjaankegiatan pengadaan kepada Tersangka BD.

Sehingga pada pelaksanaan Belanja Materi 8 kegiatan pelatihan, Tersangka BD langsung menunjuk CV. Restu Bumi sebagai penyedia dengan tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku. 

Pada pelaksanaannya Tersangka MB selaku direktur CV. Restu Bumi tidak melaksanakan belanja sesuai kontrak dan membuat bukti pertanggungjawaban yang fiktif.

"Terhadap uang anggaran belanja materi 8 kegiatan pelatihan yang diterima oleh Tersangka MB diambil sebagian sebagai keuntungan dan sisanya diserahkan kepada Tersangka BD," bebernya.

Berdasarkan laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR-161/PW07/5/2025 yang dikeluarkan tanggal 28 Mei 2025 oleh BPK Wilayah Sumsel.

Pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada Disperindag Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023.

Ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.701.382.027,00 atau 1,7 milyar rupiah dari total anggaran sebesar Rp. 2.731.120.000 atau 2,7 milyar.

"Jadi berdasarkan bukti tersebut, kita tetapkan dua orang tersangka, yakni BD selaku Pengguna Anggaran dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan itu dan MB selaku direktur CV Restu Bumi pada Tahun 2023," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, modus operandi dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 ini, seharusnya bisa dilakukan dalam sekali lelang.

Akan tetapi dilakukan pemecahan menjadi 8 paket pengadaan, sehinggah nilainya dikisaran Rp 150 juta atau dibawah Rp 200 juta.

"Jadi paket di pecah menjadi 8 paket pengadaan dan ada pengkondisian pemenang yang di akhiri dengan komitmen fee sebesar 10 persen. Apabila terjadi seperti itu, dikasus seperti ini pasti ada mark up anggaran dan LPJ Fiktif. Untuk komitmen fee ini akan kita dalami lagi sesuai fakta persidangan nantinya, apakah ada fakta baru atau tetap berpegang pada fakta yang ditemukan pada saat penyidikan," terangnya.

Enggi Elber mengungkapkan, Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini, telah dilakukan oleh pihak kejari PALI pada awal bulan Januari 2025.

Kemudian ditingkatkan dengan melakukan Penyidikan pada tanggal 3 Maret 2025, dengan melakukan penggeledahan terhadap kantor Disperindag dan Sekretariat Dekranasda PALI.

"Karena pada saat penyidikan, kita juga perlu berkoordinasi dengan pihak Ekternal, dan menunggu hasi penghitungan BPK terkait kerugian negara dalam kasus ini, sehinggah pada hari ini tanggal 12 Juni 2025, baru kita tetapkan tersangka," ujarnya.

Ketika disinggung, apakah kedepanya akan ada penetapan tersangka lain terkait kasus dugaan korupsi di Disperindag PALI.

Enggi mengatakan, selama adanya alat bukti yang cukup dalam kasus ini, ada kemungkinan penetapan tersangka selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Kalau alat buktinya cukup dan didapatkan fakta- fakta baru dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka selanjutnya," tandasnya. 

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved