Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Terkuak Asal Usul Senjata Api Laras Panjang Milik Kopda Bazarsah, Kerap Dibawa Saat Judi Sabung Ayam
Terungkap asal usul senjata api yang digunakan Kopda Bazarsah terdakwa kasus pembunuhan tiga orang polisi di Negara Batin Way Kanan untuk menembak kor
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terungkap asal usul senjata api yang digunakan Kopda Bazarsah terdakwa kasus pembunuhan tiga orang polisi di Negara Batin Way Kanan untuk menembak korban. Terdakwa menggunakan senjata api laras panjang jenis ss1 yang sudah dikanibalkan dengan jenis FNC.
Hal itu diketahui dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer I-05 Palembang saat sidang perdana di Pengadilan militer 1
I-05 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Senjata itu ia dapat dari rekan satu angkatannya di militer yang sudah meninggal yakni Kopda Zeni Arwanta. Senjata itu dipinjam terdakwa dengan alasan ingin berburu rusa di kawasan Gedung Meneng, Kecamatan Negri Agung, Way Kanan, Lampung.
"Saat itu, terdakwa meminjam senjata dengan maksud hendak berburu rusa di kawasan Way Kanan dengan dibekali dua magazine serta 20 butir peluru jenis 5,56 milimeter," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.
Kopda Bazarsah tidak mengembalikan senjata tersebut dengan alasan pemilik senjata itu meninggal di tahun 2019.
Kemudian semenjak membuka bisnis judi sabung ayam sejak Juli 2023 bersama Peltu Lubis, terdakwa selalu membawa senjata api yang diperoleh dari Kopda Zeni Erwanta. Yakni berupa satu pucuk senjata api laras panjang campuran (kanibal) senjata SS-1 dengan FNC tanpa nomor seri, satu buah Magazen yang berisi amunisi tajam kaliber 5,56 mm sebanyak 30 butir.
Senjata tersebut selalu dibawanya dengan maksud untuk menjaga keamanan selama menyelenggarakan perjudian.
Kegiatan perjudian itu akhirnya terendus polisi pada saat terdakwa bersama Peltu Lubis menyelenggarakan event besar pada 17 Maret 2025. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang pada hari itu juga sekitar pukul 12:45 WIB memerintahkan Kasat Reskrim dan jajaran untuk menggerebek judi sabung ayam dan berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin.
Setelah menyusun personel yang akan berangkat sebanyak 16 orang anggota gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berangkat menuju lokasi sabung ayam.
Kopda Bazarsah yang mendengar suara kericuhan tembakan peringatan dari anggota polisi mengambil senjatanya di kursi plastik. Terdakwa sempat mengeluarkan tembakan ke atas kemudian Bripka Petrus mendekatinya.
Melihat Bripka Petrus yang akan mendekat, terdakwa mengeluarkan tembakan sebanyak dua kali ke arah Bripka Petrus hingga tersungkur.
Setelah itu terdakwa berlari dan berusaha meninggalkan tempat tersebut namun dari arah samping kanan ada Kapolsek Negara Batin yang saat itu mengenakan pakaian seragam.
Kapolsek sambil memegang pistol mengeluarkan tembakan, lalu dibalas terdakwa dengan tembakan tiga kali ke arah Iptu Lusiyanto. Iptu Lusiyanto yang saat itu menggunakan body protector tersungkur, salah satu anggota meneriakkan 'Kapolsek Tertembak' bermaksud memberitahukan kepada anggota polisi yang lain.
Hasil visum menunjukkan, kedua rongga dada tertembak, menembus paru-paru kanan jantung dan tulang belakang.
Tak mau menyerah dan masih berusaha kabur, terdakwa lari ke arah kebun singkong di dekat arena sabung ayam.
Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Kopda Bazarsah Dihukum Ringan, Sebut Tak Terbukti Secara Sah |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peltu Lubis Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI |
![]() |
---|
Cemarkan Nama TNI, 6 Hal Memberatkan Hingga Kopda Bazarsah Dituntut Mati Kasus Tembak Mati Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati & Dipecat, Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.