Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Terkuak Asal Usul Senjata Api Laras Panjang Milik Kopda Bazarsah, Kerap Dibawa Saat Judi Sabung Ayam
Terungkap asal usul senjata api yang digunakan Kopda Bazarsah terdakwa kasus pembunuhan tiga orang polisi di Negara Batin Way Kanan untuk menembak kor
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG PERDANA -- Kopda Bazarsah dihadirkan Dalam sidang perdana perkara penembakan polisi di Way Kanan, Lampung dengan cara kediaman Militer di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah mendapat senjata laras panjang dari temannya yang sudah meninggal.
Kopda Bazarsah sempat terjatuh hingga membuat senjata laras panjang yang dibawanya itu terlepas.
Terdakwa kemudian mencoba mengambil lagi senjata tersebut. Ketika dapat, korban Bripda M Ghalib Surya Ganta yang terlihat oleh sedang menembak, juga ditembak oleh terdakwa.
Setelah kabur terdakwa berjalan sejauh 4 kilometer dari lokasi sabung ayam dan meninggalkan senjata nya di pohon akasia dan meminta temannya untuk menjemputnya di kebun tebu dekat rawa-rawa sekitar pukul 19:00 WIB.
Setelah pulang terdakwa memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kodim 0427/Way Kanan dan selanjutnya dibawa ke Denpom II/3 Lampung.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Kopda Bazarsah Dihukum Ringan, Sebut Tak Terbukti Secara Sah |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peltu Lubis Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI |
![]() |
---|
Cemarkan Nama TNI, 6 Hal Memberatkan Hingga Kopda Bazarsah Dituntut Mati Kasus Tembak Mati Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati & Dipecat, Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.