Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Peltu Lubis Didakwa Pasal Perjudian, Terkuak Nilai Taruhan Sabung Ayam Capai Rp35 Juta

Setelah Kopda Bazarsah, terdakwa lainnya yang terlibat kasus pembunuhan tiga orang anggota polisi di Way Kanan juga menjalani sidang perdana.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
BERDIRI -- Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis menjalani sidang perdana perkara arena judi sabung ayam yang ia kelola bersama Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Lubis didakwa pasal perjudian. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah Kopda Bazarsah, terdakwa lainnya yang terlibat kasus pembunuhan tiga orang anggota polisi di Way Kanan juga menjalani sidang perdana.

Berbeda dengan rekannya, Peltu Yun Heri Lubis didakwa dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Peltu Yun Heri Lubis sebelumnya adalah Dansub Ramil Koramil 427-01/ Pakuan Ratu, dia bersama Kopda Bazarsah mengelola judi sabung ayam bersama sejak Juli 2023.

Dalam surat dakwaan Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar menyebut Peltu Yun Heri Lubis mengelola arena judi sabung ayam dan dadu kuncang secara bersama-sama dengan Kopda Bazarsah.

Dimana dalam arena judi sabung ayam keuntungannya menjadi milik bersama tetapi Kopda Bazarsah yang mengelola, sedangkan judi dadu kuncang keuntungannya menjadi milik terdakwa.

Adapun nominal taruhan judi sabung ayam berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta untuk sekali permainan. Sedangkan judi dadu kuncang taruhannya Rp 10 ribu sampai Rp 100 ribu. Apabila ada agenda undangan pemain dari luar, nominal taruhan sabung ayam bisa mencapai Rp 35 juta dan dadu kuncang Rp 1 juta.

"Kami berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dengan pidana pasal 303 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1," kata Oditur.

Sama seperti uraian dakwaan Kopda Bazarsah, terdakwa Peltu Yun Heri Lubis bersama bersama Kopda Bazarsah meminta ijin dengan Kapolsek Negara Batin yang saat itu Iptu Lusiyanto untuk membuka arena judi sabung ayam.

Saat itu Kapolsek sudah mengizinkan acara tersebut dengan catatan jangan ada keributan.

Lanjut Oditur perbuatan Peltu Yun Heri Lubis juga bertentangan dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1997 Peradilan militer pasal 130, lalu Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan peraturan Panglima TNI nomor Perpang/7/II/2018.

"Menutut agar terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Palembang," katanya.

Menanggapi hal itu penasihat hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti, mengatakan berkaca pada dakwaan Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah yang sama tentang meminta izin dengan Kapolsek semestinya Peltu Lubis dikenakan pasal yang sama.

"Seharusnya Lubis ini dikenakan juga kasus Bazarsah tapi ini cuma pasal 303 KUHP, enak banget. Sementara dalam keterangan saksi perkara Kopda Bazarsah, terdakwa mengetahui dan datang juga ke Polsek. Secara pemahamamnya berarti terlibat," kata Putri.

Sebagai upaya pembuktian, pihaknya akan bertemu dengan Oditurat Militer untuk membicarakan perihal keterangan saksi dan terdakwa.

"Saya akan bicara dengan pak Jaksa dulu, ada beberapa keterangan yang menunjukkan kalau Peltu Lubis turut terlibat juga (perkara Bazarsah) lah," katanya

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved