Berita Viral

Segini Gaji Edo Kades Mander Serang Viral Belum Bayar 16 Sapi Kurban Bikin Pedagang di NTB Menangis

Gaji Edo Saefudin, Kepala Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten viral karena belum membayar 16 ekor sapi ke pedagangan hewan ternak

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Kolase TribunBanten.com/Muhammad Uqel/Facebook
KADES BELUM BAYAR SAPI- Gaji Edo Saefudin, Kepala Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten viral karena belum membayar 16 ekor sapi ke pedagangan hewan ternak asal Nusa Tenggara Barat (NTB). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Edo Saefudin, Kepala Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten viral karena belum membayar 16 ekor sapi ke pedagangan hewan ternak asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seperti diketahui, Kades Mander ini disebut belum membayarkan uang 16 ekor sapi sejak tahun 2024.

Hal ini pun menuai pro dan kontra publik hingga tak sedikit yang menyinggung soal gaji dari Kades tersebut.

Baca juga: SOSOK Edo Kades di Serang Ngutang 16 Sapi Kurban Seharga Rp290 Juta Sejak 2024, Saya Gak Ada Uang

KASUS SAPI KURBAN - Alasan Edo Saefudin, Kepala Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten yang viral belum membayar 16 ekor sapi ke pedagangan hewan ternak asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
KASUS SAPI KURBAN - Alasan Edo Saefudin, Kepala Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten yang viral belum membayar 16 ekor sapi ke pedagangan hewan ternak asal Nusa Tenggara Barat (NTB). (Tribunnews.com/Instagram/dhemit_is_back01)

Melansir laman resmi peraturan.bpk.go.id, terdapat pasal yang memuat ketentuan mengenai upah kepala desa yakni Pasal 81 ayat 2(a).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa besaran gaji kepala desa paling sedikit yaitu Rp 2.426.640. Nominal ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Gaji Kepala Desa (Kades) di Serang Banten minimal Rp 2.426.640 per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. 

Besaran ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, Kades juga mendapatkan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Besaran gaji kepala desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.

Baca juga: Sosok Fadil Peternak di NTB, Pilu 16 Ekor Sapinya Belum Dibayar Kades Mander dari Tahun 2024

Ngaku Kena Tipu Rekan Bisnis

Video pedagang hewan ternak asal Nusa Tenggara Barat (NTB) menangis menagih pembayaran ke seorang kepala desa (kades), viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Pria itu diketahui terlibat bisnis dengan Kades Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, Edo Saefudin, pada 2024 lalu.

Disebutkan, Edo membeli 16 ekor sapi dengan total Rp290 juta. Kades tersebut baru membayar uang muka Rp20 juta.

Dikonfirmasi Tribun Banten, Kades Edo Saefudin mengakui soal permasalahannya belum membayar lunas transaksi 16 ekor sapi tersebut.

Menurut Edo, permasalahannya itu murni kekeliruan bisnis pribadi tanpa ada kaitan dengan jabatannya sebagai kepala desa.

Dia menceritakan, pembelian 16 ekor sapi itu dilakukan pada tahun 2024 dengan kesepakatan pembayaran dilakukan satu pekan usai lebaran Idul Adha 2024.

Akan tetapi, dia mengaku kena tipu oleh rekan bisnisnya.

"Saya jualan sapi cuma ketipu orang, jadi ini saya sama sekali gak ada uang, juga gak makan. Saya ketipu orang itu udah akhir lebaran 2024 anggap lah sapi sisa gitu cuma sisa pemilihan orang," ujar Edo pada Kamis (5/6/2025).

Hal ini juga membuat usaha bisnisnya kian terpuruk, sehingga kesulitan untuk melunasinya.

Kendati demikian, Edo melanjutkan, dirinya bertanggung jawab atas permasalahan tersebut.

 Bahkan, dirinya telah memberikan jaminan kepada pedagang hewan ternak tersebut berupa surat AJB rumahnya.

"Kami punya itikad baik, maka kami berikan jaminan itu. Kalau memang si pedagang mau menjual rumah saya ya silakan, tapi bicarakan dulu harganya," jelasnya.

Edo menuturkan, sampai saat ini pihaknya sudah lama tidak berkomunikasi dengan pedagang hewan tersebut.

Dia juga mengaku masih membayarkan pelunasan secara bertahap.

"Terakhir komunikasi itu kemungkinan tahun 2024, sudah lama, jadi sekarang itu ketika saya ada uang ya langsung saya bayarkan secara bertahap," tuturnya.

Akibat permasalahan ini, Edo mengaku dihubungi Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk meminta konfirmasi.

"Bupati sudah kontak, telepon ke saya kemarin sore ya nanyain itu, saya bilang ada sangkutan pribadi usaha saya cuma ya semakin kesini semakin sulit usaha saya," ucapnya.

Edo menegaskan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan dirinya dengan pedagang hewan ternak tersebut.

Viral di Medsos

Sebelumnya, pedagang hewan ternak asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tak kuasa menahan tangisnya karena menagih pembayaran ke seorang kepala desa (kades).

Pasalnya, kades tersebut belum membayarkan uang 16 ekor sapi miliknya.

Adapun kades tersebut belum membayar Rp290 juta dan baru memberi uang muka Rp20 juta.

Video yang memperlihatkan curhatannya itu pun kini menjadi viral.

Diketahui, pria dalam video viral terlibat bisnis dengan Kades Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, bernama Edo Saefudin pada 2024.

Diduga, Kades Edo baru membayarkan uang muka sebesar Rp20 juta untuk pembelian 16 ekor sapi.

Pria tersebut mengaku, sang Kades belum melunasi pembayarannya hingga sampai saat ini.

Video ini kemudian menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @dhemit_is_back01 pada Kamis (4/6/2025).

Unggahan tersebut juga disertai foto surat pernyataan dari Kades Edo yang akan membayar pembelian sapi 16 ekor seharga Rp290 juta.

Kades Edo berjanji pembayaran akan dilunasi pada akhir bulan Agustus 2024 dengan jaminan surat tanah berupa AJB dan bangunan seluas 950 M2.

Dalam surat yang ditandatangani di atas materai pada 16 Juni 2024 TERSEBUT, Kades Edo juga siap atas konsekuensinya.

Ia mempersilakan pedagang yang bersangkutan untuk menjual rumahnya, apabila pembayaran tersebut tidak dia lunasi.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved