Berita Muba

Dua Pencuri Motor Ditangkap Polsek Sanga Desa Muba, Tersangka Beraksi di Rumah Warga dan Sawah

Dua tersangka kasus pencurian berhasil ditangkap anggota Polsek Sanga Desa, Polres Muba. Kedua tersangka beraksi di wilayah Kecamatan Sanga Desa.

Dokumentasi Polsek Sanga Desa
DITANGKAP POLISI -- Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor, Jepri bin Arozak (alm) dan Ardi bin Usman, diamankan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa bersama barang bukti sepeda motor hasil curian. Keduanya ditangkap pada Minggu (8/5/2025) di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sanga Desa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Dua tersangka kasus pencurian berhasil ditangkap anggota Polsek Sanga Desa, Polres Muba. 

Kedua tersangka beraksi di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Mereka yakni Jepri bin Arozak (alm) dan Ardi bin Usman.

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun V Desa Ngunang.

Korban, Iswandi Afrika bin Mahrim (48), warga Dusun II Desa Ngunang, kehilangan sepeda motor saat sedang berkunjung ke rumah warga bernama Zainal alias Enol.

Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara motornya dinyalakan.

Ia segera keluar dan mendapati sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di pekarangan depan rumah telah hilang.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000 dan segera melapor ke Polsek Sanga Desa.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, SH, M.Si mengatakan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Unit Reskrim Spartan untuk melakukan penangkapan.

Pelaku Jepri akhirnya ditangkap pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 03.51 WIB di Rompok Sungai Petai Desa Ngunang.

"Dalam pemeriksaan, Jepri mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, dan menggadaikannya kepada seseorang bernama Doni di Sekayu seharga Rp2.000.000,'' ujar Joharmen.

Kasus kedua terjadi beberapa hari sebelumnya, yakni pada Kamis, 22 Mei 2025 dan diketahui sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun VII Desa Ngunang.

Korban, Sahirin bin Mustopa (alm), seorang wiraswasta berusia 68 tahun, kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R warna putih yang ia parkir di jalan setapak saat pergi mengangkat jaring ikan di sawah.

Saat kembali sekitar pukul 07.30 WIB, sepeda motor miliknya telah raib. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp6.000.000.

Pelaku Jepri pada aksi ini tidak sendiri ia bersama Ardi bin Usman, ditangkap di Desa Terusan pada pukul 05.17 WIB.

Keduanya langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum.

"Mereka mengakui telah mencuri sepeda motor korban dan menjualnya kepada seseorang bernama Darul di wilayah Tran Prabumulih 1, Kecamatan Muara Lakitan,” jelasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved