Berita Viral

Pengakuan SYA, Tega Bunuh Istrinya yang Baru Melahirkan di Dompu, Bacok Pakai Parang, Ngaku Tertekan

Pengakuan SYA (30) tega menghabisi nyawa sang istri SRI (28) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (7/6/2025) dini hari.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Tribunlombok.com/Tribunnews.com
SUAMI BUNUH ISTRI - Pengakuan SYA (30) tega menghabisi nyawa sang istri SRI (28) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (7/6/2025) dini hari. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengakuan SYA (30) tega menghabisi nyawa sang istri SRI (28) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (7/6/2025) dini hari.

SYA berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke rumah orangtuanya di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo. 

Setelah dilakukan pendekatan persuasif, polisi akhirnya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 60 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan tersebut. 

"Pelaku diamankan saat berada di rumah rang tuanya, barang bukti yang disita yakni satu bilah parang sepanjang 60 sentimeter, diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut,” jelas Zuharis.

SUAMI BUNUH ISTRI - SRI dianiaya suami sampai tewas, Sabtu (7/5/2025) padahal belum dua minggu usai melahirkan. Saat ditemukan, SRI dalam kondisi mengenaskan bersama bayinya yang baru berusia 10 hari.
SUAMI BUNUH ISTRI - SRI dianiaya suami sampai tewas, Sabtu (7/5/2025) padahal belum dua minggu usai melahirkan. Saat ditemukan, SRI dalam kondisi mengenaskan bersama bayinya yang baru berusia 10 hari. (Tribunnews)

Kini, SYA telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya. 

Pelaku mengaku tertekan karena sang istri memiliki banyak utang.

"Pelaku mengaku merasa malu dan tertekan akibat korban memiliki banyak utang, dan kerap menjadi bahan pergunjingan serta mempermalukan nama baik keluarga,” kata Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, pada Sabtu (7/6/2025).

Baca juga: Sosok SYA Suami Tega Bunuh Istri di Dompu, Jasad Tergeletak di Samping Bayi 10 Hari, Baru Dilahirkan

Padahal, kata dia, istrinya itu baru saja melahirkan anak tercinta.

"Baru selesai melahirkan sekitar 10 hari yang lalu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait KDRT yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi Ditemukan

Zuharis menjelaskan, kasus pembunuhan ini terungkap setelah salah satu anak korban mendatangi neneknya sekitar pukul 07.00 WITA untuk melaporkan kondisi sang ibu.

Anak tersebut mengabarkan bahwa ibunya tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah. Mengetahui kabar tersebut, sang nenek segera bergegas ke rumah korban. 

Setibanya di lokasi, ia mendapati tubuh SRI sudah tidak bernyawa. 

"Sang nenek yang segera memeriksa ke rumah korban, menemukan tubuh SRI sudah tidak bernyawa,” ujar Zuharis. 

Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke rumah orangtuanya di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo. 

Keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui pihak kepolisian. 

Saat hendak ditangkap, keluarga pelaku sempat menolak kehadiran polisi. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved