Berita Viral

Siapa Oknum Anggota Polda Gorontalo Disebut Bekingi Tambang Emas Ilegal di Boalemo? Terancam Pidana

Oknum anggota Polda Gorontalo diduga membekingi tambang emas ilegal (PETI) Sambati di Boalemo. Marten menyebut bahwa dirinya diperlakukan kasar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Ig @warungjurnalis
PEMILIK TAMBANG ILEGAL LAWAN KAPOLRES - Tengah viral di media sosial, seorang pemilik alat berat di lokasi tambang emas ilegal (PETI) Sambati, adu mulut dengan Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi. Oknum anggota Polda Gorontalo diduga membekingi tambang emas ilegal (PETI) Sambati di Boalemo. Marten menyebut bahwa dirinya diperlakukan kasar 

"Sebenarnya saya tidak marah, cuma suara saya saja yang diperbesar. Tidak ada tindakan menghardik, tidak pula kata-kata kasar,” ujar AKBP Sigit kepada wartawan, Selasa (4/6/2025).

Menurutnya, sikap tegas yang ditunjukkannya merupakan bagian dari proses pembinaan terhadap anggota, bukan intimidasi kepada masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa seluruh interaksi yang terjadi di Polres Boalemo saat itu terekam dalam video, dan siap dijadikan sebagai bukti autentik.

“Kalau mau dicek di video, tidak ada satu pun kata kasar dari saya. Semua bisa diverifikasi,” tegasnya.

Meski membantah adanya kekerasan, Kapolres menyampaikan keterbukaannya terhadap evaluasi profesional jika ditemukan kekhilafan dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau dalam pelayanan kepada masyarakat ada kekhilafan atau kurang profesional, saya mohon maaf. Itu pun sudah saya sampaikan langsung,” ujarnya.

AKBP Sigit juga menginformasikan bahwa klarifikasi lanjutan terkait persoalan ini akan digelar pada Rabu, 4 Juni 2025 pukul 10.00 Wita. 

“Saya pribadi siap sejak pukul 08.00 sampai 10.00. Silakan konfirmasi lebih lanjut ke Humas,” terangnya.

Kapolres Boalemo sendiri menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas penegakan hukum terhadap aktivitas tambang yang secara jelas terlihat dari jalan dan tidak memiliki izin resmi.

“Saya hanya mau menertibkan. Itu (tambang) kelihatan dari pinggir jalan,” kata AKBP Sigit di hadapan Marten.

Ketika diminta surat perintah (sprint) sebagai dasar penertiban, Kapolres menyatakan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari kewenangan penyelidikan.

Meski begitu, Kapolres Sigit menegaskan jika anggotanya bertugas dilengkapi surat perintah darinya. 

Dengan gesturnya, ia tampak meminta salah satu anggotanya untuk memperlihatkan surat perintah tersebut. 

Meski begitu kapolres mengaku memiliki  kewenangan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Respon Polda Gorontalo

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved