Berita Viral
Siasat Komplotan Penipu Bandar Judol Raup Untung Rp50 Juta, Bikin 40 Akun Sehari
Anggota Polda DIY menggerebek komplotan penipu bandar judol itu di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
TRIBUNSUMSEL.COM - Tengah viral di media sosial setelah akun X (dulu Twitter) bernama @AzzamIzzulhaq mengomentari artikel soal kasus penipuan terhadap bandar judi online (judol) di Bantul, Yogyakarta.
"Wait. What? (Tunggu. Apa?)" cuit @AzzamIzzulhaq, Selasa (5/8/2025).
Cuitan @AzzamIzzulhaq yang kaget mengetahui penipu bandar judol ditangkap, telah mendapat reply dari 171 warganet dan disukai lebih dari 5.700 pengguna X hingga berita ini ditulis, Rabu (6/8/2025).
Pada Rabu (30/7/2025), diketahui, penangkapan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
Anggota Polda DIY menggerebek komplotan penipu bandar judol itu di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan lima orang, yaitu RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24).
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer."
"Di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," jelas Kasubdit V Cyber Ditreskrimus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, Kamis (31/7/2025), dikutip dari TribunJogja.com.
Sosok RDS
RDS yang juga diamankan dalam penggerebekan di Banguntapan, adalah dalang di balik penipuan bandar judi online.
Ia merupakan warga Kabupaten Bantul. Perannya sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judol.
"RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judol berbonus," jelas AKBP Slamet Riyanto.
Sementara, empat tersangka lainnya bertugas bermain dan menjalankan akun-akun judi.
"Empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi," imbuhnya.
RDS bersama empat tersangka lainnya diketahui sudah bermain judol jenis slot sejak November 2024.
Anak Mantan Bupati, Ini Sosok Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Viral 'Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Jejak Kasus Litao Anggota DPRD Wakatobi yang Ditahan karena Pembunuhan 11 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Jejak Karier Politik Wahyudin Moridu Sebelum Viral, Moncer Jadi Anggota Dewan Sejak Umur 24 Tahun |
![]() |
---|
Reaksi Istri Anggota DPRD Gorontalo Soal "Pengakuan Dosa" Suami Viral Rampok Uang Negara dengan WIL |
![]() |
---|
Alasan PDIP Pecat Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo usai Sesumbar Rampok Uang Negara agar Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.