Berita Palembang
Polemik Sewa Kios Pasar 16 Ilir Segera Masuk Sidang Putusan, APPSI: Siap Banding Jika Tak Sesuai
Gugatan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DPW Sumsel terhadap PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya segera masuk sidang putusan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Perkara gugatan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DPW Sumatera Selatan terhadap PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya yang meminta harga sewa kios disesuaikan kesanggupan pedagang masih menunggu titik terang.
Sebab perkara tersebut hanya tinggal menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menangani perkara tersebut.
Gugatan ini bermula ketika PT BCR (tergugat II) memegang kuasa sertifikat hak gedung Pasar 16 Ilir setelah adanya perjanjian dengan Perumda Pasar Palembang Jaya (tergugat I). Selain itu APPSI juga melayangkan gugatan terhadap seorang notaris (turut tergugat I).
Kuasa hukum APPSI Sumsel, Afdhal mengatakan, agenda putusan perkara gugatan ini sudah memasuki agenda putusan. Putusan tersebut akan disampaikan secara online di website e-court Pengadilan Negeri Palembang pada 10 Juni 2025 mendatang.
"Perkembangan gugatan APPSI sudah masuk agenda putusan, harusnya beberapa minggu yang lalu putusan tapi rupanya belum Siap. Tanggal 10 Juni ini jadwalnya putusan disampaikan," kata Afdhal, (5/6/2025).
Baca juga: Para Pedagang Kembali Jualan di Pasar 16 Ilir Palembang Pak Walikota Kami Mau Cari Duit
Ia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dapat memberikan putusan seadil-adilnya.
"Semoga majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Bagaimanapun menurut kami Kerjsama Operasional (KSO) itu ada perbuatan melawan hukum," katanya.
Jika nantinya putusan majelis hakim tidak memberikan rasa keadilan bagi pedagang, ia akan mengajukan permohonan banding.
"Kami siap ajukan banding kalau putusan nanti tidak sesuai, " tutupnya.
Sama halnya yang diharapkan Sekretaris APPSI Sumsel Irwansyah Masri, pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif dan keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum.
"Kita berharap juga ada kepastian hukum, karena selama ini Pasar 16 dipegang pihak ketiga, lalu bermasalah. Putusan ini menjadi perhatian DPP APPSI di Jakarta, oleh karenanya kami akan melihat putusannya seperti apa baru kami ambil langkah konkret," kata Irwansyah.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kolang-Kaling Asal Sumsel Rambah Pasar Ekspor, Perdana Bakal Dikirim 19,7 Ton ke Thailand |
![]() |
---|
Terpilih Jadi Duta Anak Sumsel 2025, Jessica Beatricia Valerie Siap Wakili Sumsel ke Ajang Nasional |
![]() |
---|
Diduga Sakit, Handoko Penjual Ubi Cilembu di Sukarami Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa |
![]() |
---|
HUT ke-80 PMI, Jadi Ajang Perkuat Komitmen Pelayanan Kemanusiaan di Palembang |
![]() |
---|
NasDem Sumsel Ingatkan Kader Jaga Sikap dan Empati ke Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.