Berita Palembang

Polemik Sewa Kios Pasar 16 Ilir Segera Masuk Sidang Putusan, APPSI: Siap Banding Jika Tak Sesuai

Gugatan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DPW Sumsel terhadap PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya segera masuk sidang putusan.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
PASAR 16 ILIR -- Pedagang kaki lima Pasar 16 Ilir Palembang membuka lapak kembali setelah ditertibkan Satpol PP, Rabu (21/6/2023). Dijadwalkan Pengadilan Negeri Palembang akan menggelar sidang dengan agenda putusan hakim atas gugatan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DPW Sumatera Selatan yang menggugat PT Bim Citra Realty dan Perumda Pasar Palembang Jaya dalam polemik Pasar 16 Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Perkara gugatan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DPW Sumatera Selatan terhadap PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya yang meminta harga sewa kios disesuaikan kesanggupan pedagang masih menunggu titik terang.

Sebab perkara tersebut hanya tinggal menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menangani perkara tersebut.

Gugatan ini bermula ketika PT BCR (tergugat II) memegang kuasa sertifikat hak gedung Pasar 16 Ilir setelah adanya perjanjian dengan Perumda Pasar Palembang Jaya (tergugat I). Selain itu APPSI juga melayangkan gugatan terhadap seorang notaris (turut tergugat I).

Kuasa hukum APPSI Sumsel, Afdhal mengatakan, agenda putusan perkara gugatan ini sudah memasuki agenda putusan. Putusan tersebut akan disampaikan secara online di website e-court Pengadilan Negeri Palembang pada 10 Juni 2025 mendatang.

"Perkembangan gugatan APPSI sudah masuk agenda putusan, harusnya beberapa minggu yang lalu putusan tapi rupanya belum Siap. Tanggal 10 Juni ini jadwalnya putusan disampaikan," kata Afdhal, (5/6/2025).

Baca juga: Para Pedagang Kembali Jualan di Pasar 16 Ilir Palembang Pak Walikota Kami Mau Cari Duit

Ia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dapat memberikan putusan seadil-adilnya. 

"Semoga majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Bagaimanapun menurut kami Kerjsama Operasional (KSO) itu ada perbuatan melawan hukum," katanya.

Jika nantinya putusan majelis hakim tidak memberikan rasa keadilan bagi pedagang, ia akan mengajukan permohonan banding.

"Kami siap ajukan banding kalau putusan nanti tidak sesuai, " tutupnya.

Sama halnya yang diharapkan Sekretaris APPSI Sumsel Irwansyah Masri, pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif dan keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum.

"Kita berharap juga ada kepastian hukum, karena selama ini Pasar 16 dipegang pihak ketiga, lalu bermasalah. Putusan ini menjadi perhatian DPP APPSI di Jakarta, oleh karenanya kami akan melihat putusannya seperti apa baru kami ambil langkah konkret," kata Irwansyah.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved