Suami Bunuh Istri di Serang

Ngaku Tak Cinta Lagi, Wadison Pasaribu Rencanakan Bunuh Sang Istri Hingga Rekayasa Perampokan

Wadison Pasaribu ternyata telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap istrinya, Petry Sihombing (35) karena sudah tak lagi mencintai korban

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
FACEBOOK/Pesta Borhom/TribunBanten.com/Engkos Kosasih
PEMBUNUHAN ISTRI DI SERANG- (KIRI) Polresta Serang Kota gelar konferensi pers kasus pembunuhan di Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis (5/6/2025). Wadison Pasaribu ternyata telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap istrinya, Petry Sihombing (35) karena sudah tak lagi mencintai korban 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi mengungkap motif utama pembunuhan yang dilakukan Wadison Pasaribu (37) terhadap istrinya, Petry Sihombing (35) di kediamannya, di Puri Anggrek Serang Blok G 10 Nomor 11, Serang, Banten, Minggu, (1/6/2025).

Wadison Pasaribu ternyata telah merencanakan aksi pembunuhan karena sudah tak lagi mencintai korban.

Petry dibunuh dengan cara dicekik menggunakan kain kelambu. 

Baca juga: VIDEO Polosnya Jawaban Anak Wadison Ditanya Polisi Soal Pembunuh Ibunya, Disuruh Ayah Minta Tolong

PEMBUNUH ISTRI- Wadison Pasaribu (37), ditangkap polisi setelah terbukti pelaku utama atas kematian istrinya, Petry Sihombing (35). Berprofesi sebagai pegawai bank
PEMBUNUH ISTRI- Wadison Pasaribu (37), ditangkap polisi setelah terbukti pelaku utama atas kematian istrinya, Petry Sihombing (35). Berprofesi sebagai pegawai bank (FACEBOOK/Pesta Borhom)

Hal itu disampaikan Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, saat pers rilis pada Kamis (5/6/2025)

"Ini bukan pembunuhan spontan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah merencanakan aksinya," kata Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, Kamis (5/6/2025), dilansir dari Tribunbanten.com.

Wadison juga mengaku kepincut wanita lain yang berdomisili di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

"Motif utamanya karena pelaku sudah tidak cinta dan menjalin hubungan asmara di luar pernikahan," katanya.

Menurut Yudha, setelah korban dipastikan tewas, Wadison kemudian mengikat tangan korban dan menyusun skenario seolah-olah telah terjadi perampokan. 

"Pelaku bahkan melukai dirinya sendiri dan masuk ke dalam karung untuk memancing simpati dan mengaburkan fakta," ujarnya.

Namun, skenario tersebut runtuh ketika Wadison akhirnya mengaku kepada abangnya sendiri, Herman Pasaribu, bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan. 

Kuasa hukum keluarga korban, Lambas Toni Pasaribu, membenarkan bahwa pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan diri ke polisi.

"Ia mengaku secara langsung. Motifnya karena sudah menjalin hubungan lain dan tidak ingin lagi bersama istrinya," kata Lambas.

Akibat perbuatannya, Wadison dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sempat Diinterogasi Keluarga

Sebelumnya, pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan dalam insiden pembunuhan tersebut. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved