Suami Bunuh Istri di Serang
Wadison Gelap Mata Hingga Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kamar Gegara Wanita Idaman Lain
"Tersangka ingin menikah lagi dengan perempuan lain, karena sudah tidak cinta kepada istrinya (korban)," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol
TRIBUNSUMSEL.COM - Tega menghabisi nyawa istrinya, Petry Sihombing (35), Wadison Pasaribu (37) di Serang, Banten.
Karena pelaku ingin menikah lagi menjadi motif pembunuhan ini.
"Tersangka ingin menikah lagi dengan perempuan lain, karena sudah tidak cinta kepada istrinya (korban)," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria saat konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 04.20 WIB, diketahui, Petry Sihombing dibunuh di dalam kamar tidurnya, di Perumahan Puri Anggrek Kota Serang.
Tubuhnya ditemukan terbaring tengkurap dengan tangan terikat ke belakang.
Awalnya, Wadison Pasaribu melaporkan kejadian ini sebagai dugaan pencurian dengan kekerasan, bahkan merekayasa seolah-olah dirinya turut menjadi korban dengan mengikat dan membungkus diri dalam karung.

Kebohongan Wadison terbongkar setelah dirnya mengaku pada kakanya, hingga akhirnya dia menyerahkan diri ke Polresta Serang Kota.
Menurut Yudha, alasan pelaku meghabisi korban karena mendapat desakan menikah dari pacarnya berinisial R warta Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Akan tetapi dalam agama dan adat Batak yang dianut Wadison, memiliki istri lebih dari satu tidak diperbolehkan.
Selain itu, Wadison juga menginginkan hak asuh anak jatuh kepada dirinya.
"Sementara jika bercerai hidup maka hak asuh akan jatuh kepada istrinya karena anak mereka masih di bawah umur," katanya.
Yudha menjelaskan, Wadison diketahui menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan bernama Rani sejak November 2023.
Hubungan terlarang ini pernah diketahui oleh Petri pada Maret 2025, namun Wadison berjanji untuk mengakhirinya.
Namun, kenyataannya hubungan itu tetap berlanjut, bahkan Rani mendesak untuk dinikahi.
Hal ini yang membuat Wadison yang gelap mata kemudian merencanakan pembunuhan pada istrinya.
"Wadison dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Wanita Asal Bayah Lebak Bikin Wadison Gelap Mata Hingga Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kamar, .
Polisi Ungkap Sosok Wanita diduga Selingkuhan Wadison, Jadi Penyebab Tega Bunuh Istrinya di Serang |
![]() |
---|
Motif Wadison Bunuh Istri di Serang, Didesak Menikahi Selingkuhan & untuk Dapat Hak Asuh Anak |
![]() |
---|
Nasib Wadison Diduga Telah Rencanakan Bunuh Istrinya Sendiri di Serang, Kepincut Wanita Lain |
![]() |
---|
Wadison Nekat Karena Ngebet Nikahi Selingkuhan, Terbongkar Caranya Masuk Karung Usai Bunuh Istri |
![]() |
---|
Alasan Wadison Pasaribu Rekayasa Perampokan usai Bunuh Istri, Kini Menyesal Ingat Anak: Saya Panik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.