Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Nota Keberatan, Minta Dibebaskan
Sebab menurutnya terdakwa Yudi memang diberikan wewenang untuk membantu kelancaran pengadaan tanah untuk pembangunan tol Betung-Tempino.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SIDANG - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino Jambi, Yudi Herzandi dihadirkan saat Tim kuasa hukum membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/6/2025). Pengacara sebut dakwaan JPU tidak cermat atau kabur.
"Peran terdakwa apa yang disebutkan melakukan tindak pidana, kemudian dikaitkan dengan kerugian negara yang menyatakan kalau H Halim akan menerima ganti rugi sebesar Rp 14 miliar. Disini jaksa salah mengasumsikan bahwa surat pernyataan penguasaan fisik itu bukan berarti langsung menerima ganti rugi, tetapi harus diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu," tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung
Kejari Muba Fokus Proses Hukum H Halim Usai 2 Terpidana Kasus Korupsi Tol Betung-Tempino Bayar Denda |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Haji Halim Sorot Vonis 2 Terdakwa Korupsi Tol Betung, Nilai Proses Sidang Terlalu Cepat |
![]() |
---|
Kesehatan Memprihatinkan, LBPH Kasgoro Sumsel Ajukan Restorative Justice Untuk H Abdul Halim Ali |
![]() |
---|
Kesehatan Memburuk Pasca Terseret Kasus Tol Betung, Ratusan Jemaah Doakan Kesembuhan Haji Halim |
![]() |
---|
Kesehatan H Halim Menurun Pasca Terjerat Dugaan Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Berharap Keringanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.