Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Nota Keberatan, Minta Dibebaskan

Sebab menurutnya terdakwa Yudi memang diberikan wewenang untuk membantu kelancaran pengadaan tanah untuk pembangunan tol Betung-Tempino.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SIDANG - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino Jambi, Yudi Herzandi dihadirkan saat Tim kuasa hukum membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/6/2025). Pengacara sebut dakwaan JPU tidak cermat atau kabur. 

"Peran terdakwa apa yang disebutkan melakukan tindak pidana, kemudian dikaitkan dengan kerugian negara yang menyatakan kalau H Halim akan menerima ganti rugi sebesar Rp 14 miliar. Disini jaksa salah mengasumsikan bahwa surat pernyataan penguasaan fisik itu bukan berarti langsung menerima ganti rugi, tetapi harus diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu," tandasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved