Berita Pali

Kurir Paket di PALI Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang COD 41 Paket, Sempat Viral Drama Ngaku Dibegal

Uang hasil pembayaran COD dari 41 paket, tidak disetorkan oleh pelaku ke kantor Shopee Express wilayah Talang Ubi.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Apriansyah Iskandar
DITANGKAP - Rudi Sanjaya (24) seorang kurir jasa pengiriman barang di Kabupaten PALI, ditangkap polisi atas kasus tindak pidana penggelapan uang perusahaan hasil pembayaran sistem Cash on Delivery (COD), Selasa (3/6/2025). Tak hanya itu, ia juga sempat bikin laporan palsu Ngaku jadi korban begal, karena bingung telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. 

Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Seorang kurir jasa pengiriman barang bernama Rudi Sanjaya (24) warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, diamankan polisi atas kasus tindak pidana penggelapan uang perusahaan hasil pembayaran sistem Cash on Delivery (COD).

Uang hasil pembayaran COD dari 41 paket, tidak disetorkan oleh pelaku ke kantor Shopee Express wilayah Talang Ubi.

Sehingga menyebabkan PT. Barokah Amanah Sentosa selaku mitra ekspedisi Shopee, mengalami kerugian sebesar Rp14.282.703.

"Pelaku kami amankan, saat sedang berada di Desa Sungai Ibul atas kasus penggelapan, dimana bedasarkan laporan pihak perusahaan, uang hasil pembayaran COD dari 41 paket tersebut, tidak disetorkan pelaku ke pihak perusahaan tempatnya bekerja selaku kurir, "kata AKP Nasron Junaidi, Kasat reskrim Polres PALI, Selasa (3/6/2025).

Dalam interograsi, Rudi Sanjaya mengakui bahwa dirinya melakukan tindak pidana penggelapan tersebut, uang hasil COD yang seharusnya disetorkan ke perusahaan tempat dia bekerja, sudah habis dipakainya untuk keperluan pribadi.

Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah jam tangan merk OLEVS warna hitam, yang dibelinya dari uang perusahaan yang tidak disetorkan atau digelapkan oleh pelaku.

"Dalam kasus penggelapan ini, Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara."ujar Nasron.

Baca juga: Isi Pesan Suara Buat Heru Murka Tusuk Kurir Paket COD di Banyuasin, Ancaman Hukuman

Baca juga: Viral Kurir Paket COD Ditusuk Pemilik Rumah di Banyuasin, Pelaku Diduga Tak Terima Ditagih Bayaran

Namun tak hanya itu, dalam proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres PALI untuk mendalami kasus ini, pelaku Rudi Sanjaya ternyata sempat membuat laporan palsu di Polsek Penukal Abab pada tanggal 10 Januari 2025 lalu.

Hal itu terungkap dari pengakuan Rudi Sanjaya di Kantor Polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang COD.

Dimana dalam laporan Polisi yang direkayasa Rudi Sanjaya, ia berpura-pura jadi korban begal di jalan antara Desa Air Itam dan Desa Gunung Menang dan melaporkannya ke Polsek Penukal Abab.

Dalam laporan palsu yang dibuat Rudi Sanjaya, ia merekayasa bahwa dirinya menjadi korban pembegalan dengan pelaku 2 orang menggunakan sepeda motor membawa senjata tajam jenis Golok.

Dimana dia merekayasa, dua pelaku begal tersebut memepet dan menendang motornya hingga dia terjatuh.

Pelaku begal tersebut berusaha merampas sepeda motornya namun tidak berhasil, kemudian mengacungkan golok dan merampas tas miliknya.

Laporan yang direkayasanya itu, menyebutkan bahwa dirinya kehilangan uang sebesar Rp 19 juta yang merupakan hasil dari sistem cash on delivery (COD), yang berada didalam tas yang dirampas begal tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved