Berita Muara Enim

Gadaikan Motor Istri Siri Tanpa Izin, Pria di Muara Enim Dilaporkan ke Polisi

Seorang pria di Kabupaten Muara Enim, Sumsel ditangkap polisi karena menggadaikan motor istri sirinya tanpa izin.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Muara Enim
DITANGKAP POLISI -- Tersangka Musakirin (37) ditangkap anggota Polres Muara Enim karena menggadaikan motor istri sirinya tanpa izin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Seorang pria di Kabupaten Muara Enim, Sumsel ditangkap polisi karena menggadaikan motor istri sirinya tanpa izin.

Tak hanya itu, akibat perbuatannya, pria bernama Musakirin (37) warga Dusun III Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim itu, saat ini sudah berpisah dengan istri sirinya tersebut.

Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower mengatakan, kejadian berawal pada hari Minggu (11/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB di depan rumah pelaku Musakirin alias Sakir tepatnya Di Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

Pada saat kejadian itu, kata Kapolsek, korban melihat pelaku (mantan suaminya) yang sedang beristirahat bermain HP.  

Kemudian korban langsung masuk ke dalam rumah dan langsung membereskan rumah tersebut.

Kemudian ia  mendengar suara sepeda motor miliknya dibawa pergi oleh pelaku dan korban sudah membersihkan rumah langsung pergi ke kamar dan beristirahat.

Baca juga: Jalankan Arisan Bodong, IRT di Muara Enim Raup Ratusan Juta, Hasilnya Dibelikan Mobil Hingga Rumah

Kemudian, korban mendengar ada bunyi motor yang datang ke rumahnya, dan ternyata adalah pelaku bersama dengan seorang lelaki yang tidak dikenal. 

Karena motor miliknya merk Kawasaki Ninja RR tidak terlihat, korbanpun menanyakan kepada pelaku keberadaannya tetapi dijawab oleh pelaku bahwa telah digadaikannya.

Mendengar hal tersebut korban marah dan tidak terima sebab motor tersebut adalah motor miliknya dan ketika digadaikan tanpa seizin dan sepengetahuannya.

Atas perbuatan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang untuk ditindaklanjuti.

"Pas kejadian status mereka suami istri sirih, tapi saat ini mereka sudah pisah," jelas Kapolsek.

Masih dikatakan Kapolsek, dari pengakuan korban bahwa status motor tersebut memang benar milik korban yang merupakan mantan istrinya sebab dibeli memang dari hasil jerih payah korban sehingga ia memilih menempuh jalur hukum.

Atas dasar laporan korban, sambung Kapolsek, ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roberten Nurasidi dan tim TRABAZZ untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang pada saat itu sedang berada di didepan Alfa Mart di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI tanpa melakukan perlawanan dan langsung diamankan di Polsek Gunung Megang untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved