Kecelakaan Mahasiswa UGM

Pengemudi BMW Tabrak Argo Mahasiswa UGM Hingga Tewas Punya 4 Pelat Nomor Palsu, Polisi:Untuk Bergaya

Terkuak fakta baru terkait pelat nomor palsu di mobil BMW yang dikemudikan Christiano Tarigan (21) tersangka penabrakan kepada Argo mahasiswa UGM hing

Editor: Moch Krisna
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA/Kolase
UPDATE KASUS UGM : Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, saat diwawancarai awak media, Jumat (30/5/2025) sebut tersangka Christiano Tarigan terancam kena pasal tambahan 

"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama yaitu arah selatan ke utara, di lajur kanan melaju mobil BMW dengan nopol B 1442 NAC, karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW nopol B 1442 NAC tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG hingga terpental."

"Sementara mobil BMW nopol B 1442 RAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CR-V nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Edy.

Edy mengungkapkan tersangka tidak berkonsentrasi sehingga membuat kecelakaan yang menewaskan Argo tersebut tidak bisa terhindarkan.

Lalu, sambungnya, pelaku juga tidak berupaya banting stir sebelum kecelakaan terjadi.

Edy menuturkan Christiano baru melakukan pengereman setelah menabrak Argo.

"Dia kurang konsentrasi. Makannya saat mengendarai kendaraan, dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian (tidak ada upaya) pengereman. Ngerem itu setelah nabrak (Argo)," katanya.

Akibat perbuatannya, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Christiano akan ditahan di Rutan Polresta Sleman

(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved