Berita Haji

Kapan Biasanya Visa Haji Furoda Keluar? Kini Calon Jemaah Terancam Batal Berangkat karena Tak Terbit

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, perkiraan periode penerbitan Visa Haji Furoda biasanya di akhir bulan Syawal hingga awal bulan Dzulhijjah.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI HAJI- Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, perkiraan periode penerbitan Visa Haji Furoda biasanya di akhir bulan Syawal hingga awal bulan Dzulhijjah. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Visa jalur furoda menawarkan peluang bagi calon jamaah untuk segera berangkat haji tanpa harus menunggu bertahun-tahun dalam antrean kuota reguler.

Seperti diketahui, haji jalur furoda memang bersifat non-kuota sehingga tidak ada jumlah pasti yang diberikan setiap tahunnya.

Namun, pada 2025 ini, harapan calon jemaah haji untuk dapat menjalankan ibadah haji lewat jalur furoda atau non-kuota terancam pupus.

Baca juga: Kepastian Visa Haji Furoda yang Dikabarkan Tak Diterbitkan Arab Saudi, Ini Kata Menag & DPP AMPHURI 

Hingga batas akhir pelayanan, visa haji furoda 2025 belum diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Pasalnya, Kerajaan Arab Saudi memastikan tidak mengeluarkan visa untuk haji furoda pada tahun ini dan proses pemvisaan jemaah haji pun sudah ditutup.

Hal ini pun memicu pertanyaan publik soal kapan umumnya Visa haji furoda dikeluarkan.

Secara umum, berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya dan informasi dari berbagai sumber, perkiraan periode penerbitan Visa Haji Furoda biasanya terjadi di akhir bulan Syawal hingga awal bulan Dzulhijjah.

Visa ini memang selalu menjadi yang paling akhir terbit dibanding program haji reguler dan haji khusus kuota.

Namun, penting untuk diingat bahwa jadwal ini sepenuhnya berada di bawah kebijakan dan keputusan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, sehingga kepastian tanggalnya bisa saja berubah.

Belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pasti terbitnya visa Haji Furoda tahun 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, warga negara Indonesia (WNI) yang memperoleh undangan visa haji furoda dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

PIHK sendiri adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Agama (Menag) untuk mengadakan ibadah haji khusus. 

PIHK yang memberangkatkan jemaah haji furoda wajib melaporkan kepada Menag.

Apabila melanggar, maka PIHK akan dikenai sanksi administratif. 

Biaya dan Fasilitas Didapat

Mengutip laman BPKH Kemenag, biaya Haji Furoda berkisar Rp 373,9 juta hingga mencapai Rp 975,3 juta. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved