Berita Haji

Sebut Bukan Wewenang, Ini Langkah Menteri Agama Soal Visa Haji Furoda Belum Diterbitkan Arab Saudi

wewenang menerbitkan visa haji furoda adalah Pemerintah Arab Saudi, sehingga pihaknya tak punya kuasa.

Editor: Weni Wahyuny
layar tangkap youtube
VISA HAJI FURODA BELUM TERBIT - Menteri Agama KH Nasaruddin Umar menanggapi visa haji furoda yang hingga kini belum diterbitkan Arab Saudi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Jemaah calon haji (JCH) jalur furoda terancam tak bisa berangkat untuk menunaikan ibadah haji karena visa belum keluar.

Visa haji furoda itu hingga kini belum diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. 

Menurut Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, wewenang menerbitkan visa haji furoda adalah Pemerintah Arab Saudi, sehingga pihaknya tak punya kuasa.

"Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami," kata Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025). 

Saat ini, Kemenag masih terus membangun komunikasi dengan otoritas Arab Saudi agar visa haji furoda bisa terbit.  

Baca juga: Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda, Bagaimana Nasib Ruben Onsu hingga Ivan Gunawan ?

Nasaruddin menuturkan, otoritas Arab Saudi sebenarnya telah mengeluarkan visa untuk sebagian jemaah furoda.

Namun, ternyata masih banyak jemaah yang menunggu keberangkatan karena visanya belum terbit. 

"Sebagian sudah ada, tapi masih ada daftar tunggunya, belum keluar. Nah, yang mengeluarkan visa kan di sana ya (Pemerintah Arab Saudi)," tuturnya. 

Karena sulitnya penerbitan visa haji furoda tahun ini, pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bahkan menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus.

Baca juga: Calon Jemaah Haji Cemas Menanti Visa Haji Furoda, Kini Diliputi Ketidakpastian Keberangkatan

Sebagai informasi, ada dua jenis visa yang digunakan untuk berangkat ibadah haji. Pertama, visa haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi ke Pemerintah Indonesia, yang pada 2025 kuotanya sebanyak 221.000.   

Kedua, ada visa haji non-kuota, yang mana bisa diperoleh melalui beberapa jalur, salah satunya yaitu jalur furoda atau perorangan. 

Mengingat visa haji furoda bersifat non-kuota, maka tidak ada jumlah pasti kuota yang diberikan setiap tahunnya. 

Selain itu, keberangkatan jemaah juga baru dapat dipastikan setelah visa dan tiket pesawat terbit.

Sumber : Kompas.com

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved