Kecelakaan Mahasiswa UGM

Christiano Tarigan Tersangka Penabrak Argo Mahasiswa UGM Terancam Kena Pasal Tambahan Gegara Hal Ini

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) berstatus tersangka penabrak Argo mahasiswa UGM terancam terkena pasal hukuman tambahan.

Editor: Moch Krisna
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA/Kolase
UPDATE KASUS UGM : Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, saat diwawancarai awak media, Jumat (30/5/2025) sebut tersangka Christiano Tarigan terancam kena pasal tambahan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) berstatus tersangka penabrak Argo mahasiswa UGM terancam terkena pasal hukuman tambahan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, saat diwawancara awak media, Jumat (30/5/2025) melansir Tribunjogja.com

Pasal tambahan tersebut yakni terkait upaya penggantian plat nomor kendaraan BMW yang dikemudikan oleh tersangka.

Pelat mobil BMW yang dikemudikan Christiano saat terlibat kecelakaan yakni F 1206. 

Padahal pelat nomor asli kendaraan tersebut yang sesuai STNK adalah B 1442 NAC. 

Terkait penggantian pelat nomor tersebut, menurut Kapolresta Sleman, telah diatur dalam undang-undang.

"Itu yang jelas diatur Undang-undang bahwa itu dilarang. Ada pasal tambahan, nanti yang menangani Satreskrim," terang Edy.

MAHASISWA UGM TEWAS - (Kiri) Argo Ericko Achfandi yang tewas ditabrak (Tengah) Kerusakan bagian depan mobil BMW yang tabrak pemotor di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Pengemudi BMW, Christiano Tarigan, menabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko, pada Sabtu (24/5/2025) dan (Kiri) Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (22), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
MAHASISWA UGM TEWAS - (Kiri) Argo Ericko Achfandi yang tewas ditabrak (Tengah) Kerusakan bagian depan mobil BMW yang tabrak pemotor di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Pengemudi BMW, Christiano Tarigan, menabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko, pada Sabtu (24/5/2025) dan (Kiri) Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (22), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. ((Kolase: Instagram @bsimaslahat, Dok.Polresta Sleman, dan Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma))

Adapun mereka yang mengganti plat nomor tersebut ialah IV, WI dan NR.

Kronologisnya, pada 24 Mei 2025 sekira jam 09.00 WIB, IV datang ke Kapolsek dengan alasan mengambil barang di mobil BMW dengan didampingi anggota piket Polsek Ngaglik.

"Nggak lama kemudian sekitar jam 10.00 WIB, orang itu (IV) datang lagi ke situ, kemudian mengganti plat nomor di CCTV yang plat nomor F diganti plat nomor B. Yang plat nomor B ini sesuai dengan STNK," ujar Kapolresta.

Menurut hasil pemeriksaan, IV mengganti plat nomor BMW lantaran disuruh oleh pimpinan tempatnya bekerja yakni WI dan NR.

Polisi selanjutnya menganalisa rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi oknum yang mengganti plat nomor tersebut.

"Kami melakukan pengecekan di CCTV, setelah itu kami periksa rupanya mendapat perintah dari pimpinannya di pekerjaan swasta, kemudian dari dua orang inisial WI dan NR serta IV ketiganya sudah kami periksa semuanya," jelasnya. 

Modus Mengganti Pelat

Edy menuturkan ketiga orang yang mengganti pelat nomor mobil BMW Christiano dari F 1206 menjadi B 1442 NAC berinisial IV, WI, dan NR.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved