Kecelakaan Mahasiswa UGM
VIDEO Nasib Christiano Sopir BMW Tabrak Argo Mahasiswa UGM hingga Tewas, Divonis 14 Bulan Penjara
Nasib Christiano Pangaripenta Pangidahen Tarigan divonis hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara, subsider Rp 12 juta atas kasus
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Christiano Pangaripenta Pangidahen Tarigan divonis hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara, subsider Rp 12 juta atas kasus kecelakaan lalulintas BMW Maut yang menyebabkan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM meninggal dunia.
Vonis terhadap Christiano, berdasarkan musyawarah majelis hakim yang amar putusannya dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sleman, pada Kamis (6/11/2025).
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim, yang diketuai Irma Wahyuningsih menyampaikan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
Mulai dari keterangan saksi ahli hingga bukti rekaman CCTV termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Christiano, dalam perkara ini telah memenuhi unsur kelalaian seperti terdapat dalam pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif ke-1 penuntut umum.
Dengan segala pertimbangannya, Majelis Hakim mengadili, pertama terdakwa Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-1 Penuntut Umum.
Di dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa yaitu kecelakaan tersebut menyebabkan korban Argo meninggal dunia.
Sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya, kemudian menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa masih muda, masa depannya masih panjang dan diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik.
Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah. Terdakwa merupakan anak harapan keluarga.
Orangtua korban juga sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan.
Kecelakaan lalu lintas di jalan Palagan dini hari tersebut disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak dan terdakwa belum pernah dihukum.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Christiano Tarigan Diduga Jadi Otak di Balik Penggantian Pelat Nomor Usai Tabrak Mahasiswa UGM |
|
|---|
| UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Tarigan Hingga Izin KKN Ditarik Imbas Tabrak Argo Ericko |
|
|---|
| Setia Budi Tarigan :Anak Saya Tidak Kabur, Sempat Teriak Minta Tolong Usai Tabrak Argo Mahasiswa UGM |
|
|---|
| Sosok Setia Budi Tarigan, Ayah Christiano Pengemudi BWM Tabrak Argo Ericko, Bos Perusahaan Leasing |
|
|---|
| Ayah Christiano Tarigan Bantah Beri Uang Damai ke Keluarga Argo : Urus Jenazah dan Pemakaman |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.