Berita Banyuasin

Pelaku Curanmor dan Dua Penadah di Tanjung Lago Tertangkap Tanpa Perlawanan

Pelaku spesialis curanmor yang kerap kali beraksi di Kecamatan Tanjung Lago bersama dua orang penadah ditangkap Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Pelaku curanmor berinisial GN dan dua penadah SO dan EH saat diamankan di Polsek Tanjung Lago, Kamis (29/5/2025). Satu pelaku curanmor saat ini masih buron. 

TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Pelaku spesialis curanmor yang kerap kali beraksi di Kecamatan Tanjung Lago bersama dua orang penadah ditangkap Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin.

Penangkapan pelaku, bermula dari informasi pemilik bila pernah melihat motornya di kawasan Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

Dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan akhirnya benar bila motor korban ada di lokasi yang dimaksud. 

"Pencurian terjadi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di rumah korban Jamak Ali, yang berada di di Desa Sukadamai Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin," kata Kapolsek Tanjung Lagi Iptu Agus Widodo, Kamis (29/5/2025).

Polisi melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai penadah.

Akhirnya, polisi menangkap SO yang telah membeli sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat dari seseorang.

Dari keterangan SO, dilakukan pengembangan terhadap seseorang yang menjual sepeda motor kepada SO.

Keterangan SO, bila dirinya membeli sepeda motor dari seseorang berinisial EH dengan harga Rp 2.5 juta tanpa surat. 

Mendapatkan keterangan dari pelaku SO tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial EH di Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.

"Berdasarkan keterangan pelaku EH, ia   juga mendapatkan sepeda motor yang GN warga Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago. Pelaku membeli dengan GN seharga Rp 1.4 juta tanpa surat," jelasnya.

Mendapatkan keterangan dari pelaku EH, Unit Reskrim kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku GN di Desa Tanjung Lago untuk dilakukan penangkapan. 

Akhirnya, pelaku tertangkap. Dari hasil interogasi, GN mengakui telah menjual sepeda motor Honda Beat warna Hitam seharga Rp 1.4 juta kepada EH

"Pelaku GN ini beraksi bersama temannya berinisial FI yang saat ini masih DPO. Sementara pelaku yang telah tertangkap  berikut barang bukti sudah kami amankan  di ke Polsek Tanjung Lago guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved