Berita Lubuklinggau
Hendak Temui Pembeli, Azhari Residivis Kasus Narkoba di Lubuklinggau Kembali Ditangkap Polisi
Dinginnya jeruji besi tak membuat Muhammad Azhari (28 tahun) warga Kota Lubuklinggau Sumsel berhenti menjadi pengedar narkoba.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU -- Dinginnya jeruji besi tak membuat Muhammad Azhari (28 tahun) warga Kota Lubuklinggau Sumsel berhenti menjadi pengedar narkoba.
Warga Jalan Garuda Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini kembali ditangkap Polisi dalam kasus yang sama.
Azhari ditangkap Satreskoba Polres Lubuklinggau di Jalan Cereme Dalam Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II saat hendak menemui pembeli.
Dari tangannya Polisi menyita tas selempang berisi satu plastik klip diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,67 gram.
Akibat ulahnya kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditahan di Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin menyampaikan pelaku ditangkap ketika melintas di jalan.
"Pelaku merupakan residivis narkoba dan kembali ditangkap oleh anggota saat tengah melintas," kata Najamudin pada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Baca juga: Memar karena Dipukuli Sesama Pedagang di Pasar 26 Ilir Palembang, Nenek Nuryani Lapor Polisi
Awalnya saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri dan sempat dilakukan pengejaran oleh anggota di lapangan.
Saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam merk polo danny yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kantong kresek warna putih.
"Isinya satu kotak chocolatos yang didalamnya satu bungkus kotak rokok tanpa merk yang berisikan satu plastik klip yang berisikan narkoba dengan berat 10,67 gram," ungkapnya.
Selanjutnya tersangka berikut dengan barang buktinya dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena berstatus pengeda," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Siasat Licik Penipu Modus Bayar Pakai QRIS Palsu, Pelaku Asal Banten Ditangkap di Lubuklinggau |
![]() |
---|
Anak Bakar Rumah Orangtua di Lubuklinggau, Ngaku Sakit Hati Tak Diberi Uang, Diduga untuk Judol |
![]() |
---|
Tak Ada Kendala, Pemkot Lubuklinggau Cari Skema Gaji Terbaik Bagi Honorer yang Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.