Berita Lubuklinggau

Hendak Temui Pembeli, Azhari Residivis Kasus Narkoba di Lubuklinggau Kembali Ditangkap Polisi

Dinginnya jeruji besi tak membuat Muhammad Azhari (28 tahun) warga Kota Lubuklinggau Sumsel berhenti menjadi pengedar narkoba.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
DITANGKAP POLISI -- Tersangka Azhari saat diamankan di Polres Lubuklinggau, Rabu (28/5/2025). Pernah dipenjara, Azhari kembali ditangkap polisi atas kasus narkoba. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM,LUBUKLINGGAU -- Dinginnya jeruji besi tak membuat Muhammad Azhari (28 tahun) warga Kota Lubuklinggau Sumsel berhenti menjadi pengedar narkoba.

Warga Jalan Garuda Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini kembali ditangkap Polisi dalam kasus yang sama.

Azhari ditangkap Satreskoba Polres Lubuklinggau di Jalan Cereme Dalam Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II saat hendak menemui pembeli.

Dari tangannya Polisi menyita tas selempang berisi satu plastik klip diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,67 gram.

Akibat ulahnya kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditahan di Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin menyampaikan pelaku ditangkap ketika melintas di jalan.

"Pelaku merupakan residivis narkoba dan kembali ditangkap oleh anggota saat tengah melintas," kata Najamudin pada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Baca juga: Memar karena Dipukuli Sesama Pedagang di Pasar 26 Ilir Palembang, Nenek Nuryani Lapor Polisi

Awalnya saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri dan sempat dilakukan pengejaran oleh anggota di lapangan.

Saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna hitam merk polo danny yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kantong kresek warna putih.

"Isinya satu kotak chocolatos yang didalamnya satu bungkus kotak rokok tanpa merk yang berisikan satu plastik klip yang berisikan narkoba dengan berat 10,67 gram," ungkapnya.

Selanjutnya tersangka berikut dengan barang buktinya dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114  ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena berstatus pengeda," ujarnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved