Berita Viral

Dedi Mulyadi Larang Pelajar di Jabar Keluar Malam Mulai Pukul 21.00, Orang Tua Siswa Protes

peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendid

|
Editor: Weni Wahyuny
(DOK. Humas Partai Golkar)
DEDI MULYADI LARANG PELAJAR KELUAR MALAM - Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran jam pelajar malam. Isinya melarang siswa untuk keluar rumah jika tak ada kepentingan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Warga, utamanya pelajar di Jawa Barat, dilarang keluar malam mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Aturan itu bertujuan mewujudkan generasi Panca Waluya. 

Pelajar boleh keluar malam dengan catatan ada keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan. 

Penerapan aturan ini berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025. 

Dalam SE tersebut, peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. 

"Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali," tulis Dedi Mulyadi dalam SE yang diterima Kompas.com, Selasa (27/5/2025). 

Baca juga: 1 Oknum Suporter Persib Bandung Cabuti Rumput GBLA Ditangkap Polisi usai Disorot Dedi Mulyadi

Selain itu, peserta didik juga diperkenankan berada di luar rumah ketika bersama orang tua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam. 

"Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali," tambahnya. 

Peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini adalah individu yang sedang mengembangkan potensi dirinya melalui berbagai proses pembelajaran di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas. 

Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi peserta didik. 

"Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan dasar masyarakat, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah serta satuan pendidikan khusus," bunyi SE tersebut. 

Aturan jam malam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Jabar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan," tutup surat tersebut.

Forum Orang Tua Protes

Ketua Forum orangtua siswa (Fortusis) Jawa Barat (Jabar), Dwi Soebawanto menolak kebijakan pembatasan jam malam yang dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar. 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved