Berita Nasional
Roy Suryo Bakal Laporkan Bareskrim usai Umumkan Ijazah Jokowi Asli, Kompolnas: Silakan
Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi soal Roy Suryo yang bakal melaporkan penyidik Bareskrim terkait kasus dugaan ijazah palsu
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi soal Roy Suryo yang bakal melaporkan penyidik Bareskrim terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Roy Suryo bakal melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke sejumlah lembaga pengawasan internal, salah satu ke Kompolnas.
Adapun, alasan Roy Suryo melayangkan laporan itu karena ia menilai penyidik tidak transparan dalam menangani kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 tersebut.

Menggapi hal ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempersilakan Roy Suryo untuk melaporkan penyidik Bareskrim Polri.
"Ya silakan saja mengadu kepada Kompolnas seperti halnya warga negara yang lain,” kata anggota Kompolnas, Choirul Anam, Minggu (25/5/2025), dikutip dari Kompas.com
Anam mengatakan, penanganan pengaduan akan diperlakukan sama dan tidak akan memperlakukan khusus aduan itu hanya karena kasusnya berkaitan dengan Jokowi.
Baca juga: Ragukan Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bakal Laporkan Penyidik Bareskrim ke Kompolnas
Lantaran, sambung Anam, Roy Suryo juga memiliki hak untuk mengadukan persoalan hukum menyangkut kepolisian, sebagaimana warga lainnya.
“Sama seperti penanganan pengaduan oleh warga negara yang lain, tidak kurang tidak lebih,” ujar Anam.
“Kita enggak melihat siapa yang melaporkan tapi yang kita lihat adalah bagaimana substansi persoalan, kita tangani ya, siapa pun yang memiliki persoalan ya kita perlakukan sama,” kata Anam.
Lebih lanjut, Anam mengatakan, aduan Roy Suryo itu harus memenuhi syarat administrasi dan melengkapi berkas.
Kemudian, setelah itu Kompolnas akan menindaklanjuti aduan dengan cara dan model yang sama.
Roy Suryo Bakal Laporkan Bareskrim Polri
Sebelumnya, Roy mengungkapkan rencananya melaporkan penyidik ke sejumlah institusi pengawasan internal seperti Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik), serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Bahkan, ia menyebut akan memberitahu Kapolri langsung soal dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan tersebut.
"(Akan dilaporkan ke) misalnya, pengawasan dan penyidikan (Wassidik), Kompolnas. Meski Kompolnas 11 12. Kapolri, kita kabari,” kata Roy.
Meski seluruh lembaga yang dituju merupakan bagian dari institusi kepolisian, Roy menegaskan bahwa langkah ini penting agar masyarakat mengetahui adanya proses yang dinilainya tidak benar.
"Meskipun itu internal semua. Tapi, perlu (dilaporkan). Masyarakat biar tahu ini prosesnya tidak benar,” tambah dia.
Roy Suryo Soroti Penyelidikan yang Dinilai Tertutup
Selain itu, Roy menyampaikan sejumlah kejanggalan yang menurutnya muncul selama proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri.
Ia menyoroti tidak dilibatkannya pihak pelapor, dalam hal ini Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili Eggy Sudjana, dalam pemeriksaan.
"Ini prosesnya sembunyi-sembunyi. Harusnya gelar terbuka, ijazahnya tampilkan. Kemudian, undang pakar-pakar, biar semua terbuka,” ujar Roy.
Roy juga meragukan keaslian tiga ijazah pembanding yang digunakan dalam penyelidikan Bareskrim.
Menurutnya, karena identitas pemilik ijazah tidak diungkap, maka validitas dokumen tersebut patut dipertanyakan.
"Tiga (orang pemilik ijazah) itu kita tahu apa (identitasnya)? Itu bisa juga gerombolannya. Itu (bisa saja) cetak baru juga,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyebut penjelasan Bareskrim “lucu” karena hanya menampilkan salinan digital ijazah yang dinilainya tidak layak sebagai bukti.
"Bareskrim kemarin umumkannya (hasil pemeriksaan) juga lucu,” ujar Roy.
Ia menuding ijazah yang dipublikasikan ke publik hanyalah hasil fotokopi yang sudah terlipat dan tidak menunjukkan keaslian dokumen.
"Kemarin yang ditampilkan, digital juga, fotokopi lagi, di-scan, terus yang terlipat lagi. Jadi, yang sudah jelek banget,” tambah Roy.
Bareskrim Nyatakan Ijazah Asi
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumen tersebut.
"Terkait dengan aduan masyarakat, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan yang gunanya untuk mengetahui ada atau tidak perbuatan pidana. Namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
bfor itu disimpulkan ijazah Jokowi dinyatakan keaslian dokumennya.
Pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
"Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ucap Djuhandani.
Menurut dia uji banding dilakukan dengan membandingkan ijazah asli yang dimiliki rekan-rekan mahasiswa seangkatan Jokowi di UGM.
"Dengan tiga pembanding kita uji dengan ijazah Bapak Jokowi. Hasilnya identik bahkan kami dari penyidik melihat map yang dimiliki semua sama dengan map rekan-rekannya meski kelihatan mapnya sudah kumal," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga mendapatkan 51 dokumen dari pihak Fakultas Kehutanan UGM,
"Kita juga mendapatkan 51 dokumen dari pihak Fakultas Kehutanan UGM," kata Djuhandhani.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menuturkan bahwa penyerahan itu dalam rangka menanggapi aduan dari Eggi Sudjana atas dugaan ijazah S1 Jokowi palsu.
"Hari ini kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” kata Yakup di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Dari Laporan Eggi Sudjana
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana melaporkan Presiden ke-7 RI dan Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Eggi didampingi rekan-rekannya menyatakan laporannya memiliki dua pendekatan yakni edukasi politik dan hukum.
“Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres, Pilkada penegakan hukumnya adalah dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 169 tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya harus punya ijazah,” ucapnya.
Menurutnya, kepemilikan ijazah menjadi syarat mutlak setidaknya sederajat dengan yang SMA.
“Bila dikaitkan dengan politik tadi sekaligus penegakan hukum nah kita sudah lakukan tiga kali, pengadilan Jakarta Pusat sekitar tahun 2001 menjelang 2022 tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kita dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” ungkap Eggi.
Jokowi Diperiksa Polisi
Sebelumnya, pada Selasa (20/5/2025), Jokowi memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait laporan soal ijazahnya.
"Hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk keterangan atas aduan dari masyarakat pada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu. Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat itu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil," kata Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Usai diperiksa selama lebih kurang satu jam, Jokowi mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik terkait ijazah hingga aktivitasnya selama menjadi mahasiswa di Universitas Gajah Mada (UGM).
“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai universitas. Juga yang berkaitan dengan skripsi, dengan kegiatan mahasiswa saya. Masih semasa itu, di sekitar itu,” ujarnya.
Sambil membawa ijazah, Jokowi tertawa saat mendengar pertanyaan dari wartawan.
Yakni Jokowi diminta menunjukkan ke kamera ijazah aslinya.
"Boleh ditunjukkan pak ijazahnya?" tanya wartawan.
"Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim," kata Jokowi sembari tertawa.
Awal Mula Jokowi Dituding Ijazah Palsu
Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo blak-blakan tentang pemicu dilaporkan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan ijazah palsu.
Dia menuturkan awal mula pelaporan tersebut ketika Jokowi tengah bercanda dengan mantan Menkopolhukam Mahfud MD dalam suatu acara pada tahun 2013 silam.
Adapun candaan Jokowi tersebut tentang dirinya bisa lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah 2,0.
Roy menganggap candaan Jokowi itu perlu diselidiki karena dirasa janggal karena mahasiswa dengan IPK 2,0 bisa lulus dari UGM.
"Yang memicu (kasus ijazah) sebenarnya Pak Jokowi sendiri ketika tahun 2013, dia bercanda dengan Prof. Mahfud MD tentang IP atau Indeks Prestasi."
"Singkat kata, waktu itu Pak Mahfud cerita IP-nya 3,8, Pak Jokowi cerita di bawah 2. Nah, publik lalu bertanya, kok IP di bawah 2 bisa lulus dari UGM, padahal lulusnya lima tahun," katanya dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Minggu (18/5/2025).
Setelah pernyataan tersebut, Roy mengatakan beberapa pihak seperti pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, lalu melakukan penelusuran tentang kelulusan Jokowi dari UGM tersebut.
Bahkan, hal tersebut sampai berujung gugatan hukum oleh seseorang bernama Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja pada tahun 2022 dan 2023.
Namun, mereka justru berujung dibui karena dianggap melakukan ujaran kebencian.
Roy Suryo mengatakan setelah gugatan tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta merilis fotokopi ijazah Jokowi.
Hanya saja, hal tersebut justru semakin membuat publik bertanya-tanya tentang keabsahan ijazah dan lulusnya Jokowi dari UGM.
"Inilah yang malah memacu (penelusuran ijazah Jokowi). Ketika, kemudian orang baru melihat penampilan ijazah fotokopi itu kemudian banyak analisis soal itu dan hingga soal skripsi," katanya.
Puncaknya adalah ketika ahli forensik digital sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, datang ke UGM dan meneliti skripsi Jokowi.
Dari penelitiannya itu, kata Roy, Rismon menemukan berbagai kejanggalan tentang skripsi Jokowi. Bahkan, Rismon berani mengeklaim bahwa skripsi Jokowi palsu.
"Dia (Rismon) datang ke UGM lalu melakukan penelitian terhadap skripsinya (Jokowi) karena yang bisa dilihat skripsinya bukan ijazahnya."
"Dan dia mengatakan banyak kejanggalan di skripsinya dan dia mengatakan bahwa skripsinya palsu," tuturnya.
Seperti Rismon, Roy dan beberapa pihak lantas juga mendatangi UGM untuk melihat skripsi Jokowi.
Ternyata, temuan Roy serupa dengan Rismon, yaitu skripsi Jokowi memiliki banyak kejanggalan.
"Banyak sekali kesalahan di situ (skripsi Jokowi), termasuk nggak ada lembar pengujian, lembar pengesahan, tanda tangan dosen pembimbingnya juga diragukan."
"Bahkan, diragukan langsung oleh putrinya sendiri bahwa tanda tangan Profesor Achmad Soemitro yang ada di situ bukan tanda tangan almarhum ayahnya karena ejaannya juga salah," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompolnas Persilakan Roy Suryo Laporkan Penyidik Kasus Ijazah Jokowi"
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.