Berita Nasional

Ragukan Hasil Penyelidikan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bakal Laporkan Penyidik Bareskrim ke Kompolnas

Pakar telematika Roy Suryo akan melaporkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ke sejumlah lembaga pengawasan internal

(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). Roy Suryo akan melaporkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ke sejumlah lembaga pengawasan internal Polri buntut ijazah Jokowi dinyatakan asli. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pakar telematika Roy Suryo akan melaporkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ke sejumlah lembaga pengawasan internal Polri buntut ijazah Jokowi dinyatakan asli.

Roy menilai proses penyelidikan tersebut tidak transparan dan menyebut akan membawa persoalan ini ke instansi yang lebih tinggi di lingkungan Markas Besar Polri.

"Tidak transparan (penyelidikannya) dan bakal dilaporkan ke instansi di atasnya di Mabes Polri,” ujar Roy Suryo dalam program Adisty on Point yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Jumat (23/5/2025).

Roy mengungkapkan rencananya melaporkan penyidik ke sejumlah institusi pengawasan internal seperti Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik), serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Bahkan, ia menyebut akan memberitahu Kapolri langsung soal dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan tersebut. 

"(Akan dilaporkan ke) misalnya, pengawasan dan penyidikan (Wassidik), Kompolnas. Meski Kompolnas 11 12. Kapolri, kita kabari,” kata Roy. 

Meski seluruh lembaga yang dituju merupakan bagian dari institusi kepolisian, Roy menegaskan bahwa langkah ini penting agar masyarakat mengetahui adanya proses yang dinilainya tidak benar. 

"Meskipun itu internal semua. Tapi, perlu (dilaporkan). Masyarakat biar tahu ini prosesnya tidak benar,” tambah dia.

Roy Suryo Soroti Penyelidikan yang Dinilai Tertutup 

Selain itu, Roy menyampaikan sejumlah kejanggalan yang menurutnya muncul selama proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri. 

Ia menyoroti tidak dilibatkannya pihak pelapor, dalam hal ini Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili Eggy Sudjana, dalam pemeriksaan. 

"Ini prosesnya sembunyi-sembunyi. Harusnya gelar terbuka, ijazahnya tampilkan. Kemudian, undang pakar-pakar, biar semua terbuka,” ujar Roy. 

Roy juga meragukan keaslian tiga ijazah pembanding yang digunakan dalam penyelidikan Bareskrim. 

Menurutnya, karena identitas pemilik ijazah tidak diungkap, maka validitas dokumen tersebut patut dipertanyakan. 

"Tiga (orang pemilik ijazah) itu kita tahu apa (identitasnya)? Itu bisa juga gerombolannya. Itu (bisa saja) cetak baru juga,” katanya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved