Diskon Listrik

CATAT Golongan Pelanggan PLN yang Berhak dan Tak Berhak Dapat Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025

Pemberian diskon tarif listrik 50 persen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Images/JEPRIMA
DISKON TOKEN LISTRIK - Warga melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan menerima tarif diskon 50 persen dari pemerintah mulai Juni 2025 mendatang. Ada yang berhak dan tak berhak menerima diskon 50 persen itu. 

Total, ada enam jenis insentif, yaitu diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. 

Pemerintah menyebutkan, tiap kementerian saat ini sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya. 

Baca juga: Ini Kriteria Pelanggan PLN yang Dapat Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, di Bawah 1.300 VA

Beberapa insentif memerlukan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (Permen), dan semuanya ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.

Tujuan dari paket ini adalah meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya selama libur sekolah, dan bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 untuk ASN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Golongan Pelanggan yang Tidak Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen Juni, Siapa Saja?"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved